Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Babel Muhammad Amin, SE Datangi Warga Desa Nadung

271
IMG-20220411-WA0008

BASEL – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Amin, SE melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Nadung Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (9/4/2022).

Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan Politisi Gerindra kali adalah Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan. “Kami mewakili Pemerintahan Desa beserta perangkat, BPD dan masyarakat sangat berterima kasih atas kedatangan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung untuk melaksanakan penyebarluasan Perda ini,” ungkap Yusuf.

Perda No 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan kami Sosialisasikan di desa Nadung, dikarenakan masih banyak ketidaktahuan masyarakat tentang keamanan pangan, baik itu pangan sehari-hari yang langsung dikonsumsi masyarakat maupun pangan olahan terkait mutu, higinitas dan standar keamanan pangan lainnya.

Politisi Gerindra Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, Diah Vitaloka, SE., MM yang juga

merupakan dosen STIE Pertiba Pangkalpinang.

Diah menjelaskan, tujuan di bentuk

Perda No. 16 Tahun 2017 tentang

Penyelenggaraan Keamanan Pangan adalah untuk menjaga pangan tetap aman, higinis, dan tidak bertentangan dengan agama serta ketersediaan pangan tersebut aman secara rohani maupun jasmani.

“Aman secara rohani artinya bahwa pengolahan makanan tersebut terjamin kehalalannya dan aman secara jasmani berarti pengolahan makanan terhindar dari kontaminasi zat yang berbahaya, misalnya bakteri, virus dan lain-lain,” kata Diah.

Terkait Keamanan Pangan, katanya, ada

beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana kondisi pangan yaitu aman, higenis dan bermutu baik pangan jadi maupun olahan,” ungkap Dosen STIE Pertiba itu.

Ditambahkannya lagi, untuk makanan olahan yang diproduksi oleh pengusaha ataupun UMKM harus memenuhi standar mutu pangan yang tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

UMKM yang ada di desa Nadung bisa

mendapatkan bantuan permodalan dengan mengajukan proposal ke Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Rusmiadi salah satu anggota BPD Nadung mempertanyakan apakah ada program pemerintah untuk membantu UMKM mendapatkan izin bagi pelaku usaha dan juga mengharapkan agar pelaku UMKM untuk mendapatkan pelatihan.

“Apakah ada program pemerintah untuk membantu pelaku usaha dalam mendapatkan izin dan program pelatihan untuk pelaku UMKM,” tanya Rusmiadi.

Menanggapi pertanyaan anggota BPD Nadung, Amin dan Diah sepakat bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mempermudah memberikan izin IRT bagi UMKM dan menyiapkan program pelatihan bagi pelaku UMKM. (Doni)

Exit mobile version