Lahat

Wabup Lahat Pasang Badan, Perusahaan Abaikan Tenaga Kerja Lokal Siap-siap Disanksi

5

Lahat – Pemkab Lahat mulai menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai belum maksimal menyerap tenaga kerja lokal. Melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan, Bupati Lahat disebut ingin memastikan masyarakat lokal tidak lagi hanya menjadi penonton di daerah sendiri.

Terlebih, delapan fraksi di DPRD Lahat pun kompak menyatakan dukungan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal tersebut.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih mengatakan, Raperda ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Lahat, yang selama ini dinilai belum mendapatkan porsi maksimal dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat.

“Kita melihat penyerapan tenaga kerja lokal saat ini belum optimal. Karena itu Raperda ini dibuat untuk memperjuangkan hak warga lokal agar bisa bekerja di perusahaan yang ada di Lahat,” kata Widia, Kamis (7/5/2026), dibincangi usai Sidang Paripurna pembahasan Raperda Tenaga Kerja di Gedung DPRD Lahat.

Tak main-main, Widia juga menyebut, dalam Reperda itu juga berisi terkait sanksi bagi perusahaan yang membandel dan tidak menjalankan aturan tersebut.

“Karena ini perda usulan kita, jelas sanksinya juga ada di kita. Sanksinya bakal beragam, tergantung tingkat kesalahan,” ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Lahat, Lion Faizal mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengesahan Raperda tersebut. Menurutnya, aturan ini harus benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan.

“Sekarang ada 32 IUP perusahaan batubara di Lahat, semuanya butuh tenaga kerja. Ini tugas bersama agar masyarakat lokal bisa bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat,” tegas Lion. Sfr

Exit mobile version