Beritamusi.co.id | Masyarakat daerah lain yang ingin masuk ke Bali pada periode 19 Desember 2020–4 Januari 2021 harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Simak Video Grafis di atas.
Editor: Jaiwan Nada Rismin
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun