Bangka Belitung

UU Cipta Kerja Itu Wajib Berdampak Kesejahteraan

108
IMG-20210222-WA0074

* Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Diterbitkan

* Anggota Komisi IV DPRD Babel Minta Ikut Dilibatkan Sosialisasi

PANGKALPINANG – Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Setidaknya ada 49 aturan turunan baru yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai dengan klasternya masing-masing.

Aturan turunan dari UU Cipta tersebut mengatur beberapa hal tentang ketenagakerjaan, yakni diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dody Kusdian meminta agar para wakil rakyat nantinya ikut dilibatkan pada saat proses sosialisasi aturan UU Cipta Kerja tersebut, untuk mengetahui perkembangan atau respon dari masyarakat khususnya bagi para pekerja.

“Sehingga kita tahu bagaimana kondisi di lapangan nanti dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat, jangan sampai nanti kita hanya menerima dampaknya saja, karena selama ini kita tidak dilibatkan secara aktif, sehingga kalau ada masalah baru sampai ke kita, tanpa kita tahu apa yang mereka sampaikan dan lakukan,” kata Dody di gedung DPRD Babel, Senin (22/2/2021).

Dody mengungkapkan, hingga saat ini belum ada peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan setelah PP dan Perpres ini diterbitkan. Oleh karena itu, Politikus PKS ini meminta pemerintah provinsi ikut memikirkan kebijakan atau langkah yang akan diambil apabila nantinya terjadi dampak buruk bagi masyarakat.

“Kalau UU Cipta Kerja ini sudah diterbitkan, ya mau diapakan lagi, cuma sekarang bagaimana dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat dan tenaga kerja, itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah provinsi. Jangan sampai nanti menyusahkan para tenaga kerja, dampak buruk ini lah tentu yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Oleh karenanya, apabila nantinya ada masyarakat ataupun para tenaga kerja yang ingin menyampaikan aspirasi terkait aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka diutarakan dia, DPRD Babel siap memfasilitasi aspirasi tersebut sesuai dengan fungsinya.

“Jadi kita berharap, UU Cipta Kerja ini harus dapat memahami betul bagaimana kebijakan ini bisa mensejahterakan masyarakat, kondisi di Babel khususnya bisa kondusif dengan baik, dan aturan turunan ini harus diberikan payung hukum yang mengaturnya,” pungkasnya. (EDI)

Exit mobile version