LAHAT I Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dalam mengusung Kandidat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 mendatang. Salah satunya, harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada Pemlihan Anggota Legislatif (Pileg) sebelumnya
“Artinya, Parpol pengusung kandidat dalam Pemilukada 2018 mendatang harus memiliki delapan kursi dari total 40 kursi anggota Legislatif yang ada di DPRD Kabupaten Lahat,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Syamsurizal Nusir, melalui Staf Divisi Teknis Pemilu dan Humas, Dwi Larasati, jumat (29/9).
Atau, sambungnya, Parpol atau gabungan Parpol bersangkutan harus memperoleh sekitar 57.287 suara dari total 229.151 suara pada Pileg sebelumnya.
“Dan ini dituangkan ke dalam form. Begitu pendaftaran, kalau itu (syarat pencalonan, red) tidak terpenuhi maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah total kursi Parpol yang ada di DPRD Kabupaten Lahat sebanyak 40 orang, dengan rincian PDI Perjuangan enam kursi, Partai Golkar lima kursi, Partai Nasdem empat kursi, Partai Demokrat empat kursi, Partai Gerindra empat kursi, PAN tiga kursi, Partai Hanura tiga kursi, PPP tiga kursi, PKB tiga kursi, PBB tiga kursi, PKS satu kursi, dan PKPI satu kursi. (SFR)
