Politik

Pengurus Parpol Dilarang ‘Mendua’

185
IMG-20170929-WA0021
Ketua KPU Kabupaten Lahat, Syamsurizal Nusir

LAHAT I Mulai Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat akan melakukan verifikasi ulang terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, termasuk kepengurusan yang ada di tingkat daerah. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lahat, Syamsurizal Nusir melalui Staf Divisi Hukum, Nana Priana.

Dijelaskan Nana, untuk lolos menjadi peserta Pemilu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, Parpol harus memenuhi verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh KPU. “Jika semua tahapan verifikasi telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Parpol tersebut akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu,” terang Nana, Jumat (29/9)

Nah, ditambahkan Nana, bagi Parpol yang ternyata pengurusnya memiliki kepengurusan ganda di dua Parpol atau lebih, maka pengurus yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi faktual. “Pengurus yang bersangkutan mesti pilih salah satu (Parpol, red). Tidak boleh kedua-duanya,” jelas Nana.

Karenanya dalam proses verifikasi ini, selain mengajukan nama-nama kepengurusan, Parpol wajib melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pengurusnya. “Apabila ada kekeliruan, maka Parpol bersangkutan akan diberi tenggat sekitar satu bulan hingga 17 November, sebelum penetapan oleh KPU pusat,”ujarnya.(SFR)

Exit mobile version