MUSIRAWAS | Petugas Satresnarkoba Polres Mura menggerbek salah satu rumah warga, di desa Tanah priuk Kecamatan Muara Beliti, Senin (16/3) malam.
Dari dalam rumah, petugas mengamankan Dodi Afrizal (27) laki-laki keseharian bekerja sebagai pedagang bersama satu paket klip berisi sabu-sabu, lengkap dengan peralatan isap (Bong), lima buah potong pipet plastik, tiga buah korek api gas, dan sebungkus kotak rokok.
Tertangkapnya pelaku, bermula dari hasil penyidikan menindaklanjuti laporan keresahan warga desa Tanah Priuk. Dimana, hampir setiap malam warga merasa terganggu lantaran di lokasi kediaman pelaku kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Kronologis penangkapan pelaku sendiri terbilang cukup dramatis, petugas Satnarkoba dipimpin langsung Kasatnarkoba Iptu Khairudin mendatangi kediaman pelaku. Lalu, sejumlah anggota diperintahkan menyebar guna mengepung keberadaan rumah pelaku. Sementara anggota lainya, masuk mendobrak pintu depan lalu pelaku tengah berada didalam rumah tanpa perlawanan diborgol petugas.
Sedangkan, ketika petugas hendak lakukan penggeledaan mencari barang bukti (Bb). Ditemukan bungkusan plastik hitam berada dilantai kayu, yang mana ketika diperiksa didapati satu paket klip berisi kristal putih seberat 0,21 gram diduga sabu. Bersama ada seperangkat alat isap, berupa bong terbuat dari botol bekas air bersoda jenis Fanta, lima buah potongan pipit plastik, tiga buah korek api gas yang sudah dimodifikasi bersama sebuah kotak rokok merk surya didalamnya terdapat sejumlah plastik klip sisa pakai.
“Sampai sekarang, pelaku sudah ditahan di sel penjara Mapolres. Pelaku mengakui kalau barang-bukti (Bb) miliknya, untuk digunakan dan diedarkan,”terang Kasatresnarkoba Iptu Khairudin ketika dibincangi sejumlah wartawan. (NURDIN)
