Berita Daerah

Urus Izin Gangguan Tidak Rumit

221
×

Urus Izin Gangguan Tidak Rumit

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Urus Izin Gangguan Tidak Rumit
disampaikan Ir Asmar Wijaya,M.Si selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

KAYUAGUNG I Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) bangunan miliknya tidaklah rumit, asal lengkap persyaratan maka satu hari bisa selesai. Demikian disampaikan Ir Asmar Wijaya,M.Si, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (2/3/2017).

Kata Asmar, asalkan persyaratan administratif pengajuan izin gangguan diantaranya denah lokasi tempat usaha, akta pendirian perusahaan (untuk perusahaan), akta notaris pendirian badan usaha, surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar, dan persyaratan lainnya.

“Setelah persyaratan lengkap, mereka tinggal setor dana ke bank, lalu memberikan bukti stor maka berkas langsung kita proses,”jelas Asmar.

Asmar juga mengimbau, bagi masyarakat yang merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, artinya warga wajib mengajukan perubahan izin gangguan.

Masih menurut Asmar, untuk tahun 2016, target retribusi Izin Gangguan di wilayah OKI mengalami Over target, Jika sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.935.258.182, ternyata sampai desember 2016 realisasi penerimaan retribusi pada sektor ini mencapai Rp.1.453.208.723 atau sebesar 155.38 persen.

” Jadi kelebihan realisasi penerimaan dari yang ditargetkan sebesar Rp.517.950.541,” ungkap Asmar.

Dan ditahun 2017 ini, lanjut Asmar, untuk target retribusi izin gangguan memang tidak ada peningkatan, artinya sama seperti tahun 2016 lalu.Namun sedikit karena salah satu sumber terbesar yaitu PT.OKI Pulp and paper mils tidak lagi bisa menunaikan kewajibannya lantaran kewajiban membayar retribusi izin gangguan hanya setiap tiga (3) tahun sekali.

“Tahun 2016 kemarin kan mereka sudah membayar, jadi tahun ini mereka lepas dari kewajibannya,”ujar Asmar.

Meski begitu, katanya, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam mencapai target yang telah ditetapkan seperti dengan menyasar ke perusahaan lain maupun usaha mikro milik masyarakat.

“Saat ini kita sedang lakukan validasi atau data ulang bangunan milik perusahaan dan pelaku usaha mikro yang ada dalam wilayah OKI,”imbuhnya.

Untuk tahap awal, sambung Asmar, kita fokuskan pada bangunan milik pelaku usaha mikro di kawasan kecamatan Lempuing dan Kecamatan Kayuagung dengan sasaran tidak hanya retribusi izin gangguan tetapi juga retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *