Politik

Untuk ASN dan Kades, Ini Imbauan dari Ketua Bawaslu Basel

149
IMG-20200914-WA0039

TOBOALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah melakukan penyebaran X-Banner sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran dalam Pilkada serentak tahun 2020, Senin (14/9).

Adapun X-Banner yang disebarkan meliputi Larangan Netralitas ASN ke kantor pemda. Money politik untuk Panwaslu Kecamatan dan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. untuk kantor kecamatan dan desa.

Ketua Bawaslu Basel Sahirin, Senin (14/9) mengatakan, ada 3 fokus pengawasan yang akan digelar dalam Pilkada tahun in. Pertama money politik sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 187 A ayat (1) dan (2).

Disitu disebutkan pemberi dan penerima politik uang atau materi lainnya akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

“Untuk netralitas ASN, bagi pelanggar akan diberi sanksi administrasi dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Sementara dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Pejabat TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan.

Yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan sanksi yang terdapat dalam pasal 188. Yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit 600 ribu rupiah.

“Dan paling banyak 6 juta rupiah. Maka dari itu kami mengimbau kepada masyarakat,ASN dan kepala desa untuk tidak menerima politik uang dan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Basel tahun ini,” imbau Sahirin.

Sahirin juga menambahkan bahwa tidak hanya ASN dan Kepala Desa, tapi seluruh lapisan masyarakat juga harus bersinergi dalam mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan pada 9 Desember mendatang. (Devi)

Exit mobile version