Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Curanmor

267
×

Unit Reskrim Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG-20220314-WA0015
pemkab muba pemkab muba

TEMPILANG – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang dugaan tindak pidana pencurian pada Minggu (13/3/2022).

Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Mukhlis SH SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 04.00 wib bertempat di Garasi Rumah Korban yang beralamat di Desa Sangku RT 06 Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

“Telah terjadi TP Pencurian Barang 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA FINO kejadian tersebut terjadi sepengetahuan korban pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara yaitu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor,” ungkap Kapolsek, Senin (14/3/2022).

Awalnya korban tidak berniat melaporkan kejadian tersebut karena pada saat itu korban mengira sepeda motor tersebut digunakan oleh anak ataupun keluarga korban lainnya. Tetapi setelah sekian lama tidak ada lagi kejelasan keberadaan sepeda motor milik korban tersebut barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang pada Minggu 13 Maret 2022.

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Kecamatan Kelapa.

“Unit Reskrim langsung mendalamai informasi yang telah didapat tersebut dan memang benar sepeda motor tersebut berada dan terlihat di rumah yang diduga pelaku berinisial RA (23) warga Desa Sinar Sinar Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.

“Unit Reskrim Polsek Tempilang dan di Back UP oleh kanit Reskrim Polsek Kelapa berhasil mengamankan yang diduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Sinar Sari kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Selanjutnya yang diduga Pelaku beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tempilang Guna Proses lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kecamatan Tempilang agar berhati-hati meletakkan kendaraan, dan mengunci stang motor stelah digunakan. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *