Ogan Komering Ilir I Sebanyak tujuh orang diperiksa oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) terkait insiden Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah OKI. Tujuh orang ini diperiksa selama tiga hari secara bergantian di Mapolres OKI, 28,29 dan 31 Agustus.
Kapolres OKI, AKBP Ade Haryanto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika SH SIk mengatakan, tujuh orang ini diperiksa sebagai saksi untuk mendapatkan keterangan guna mengungkap kasus karhutbunla di OKI.
“Semuanya kita minta keterangan terkait karhutla yang terjadi di wilayah PT Tunas Inti Agro Nusa (Desa Petaling, Desa Kayu Ara, dan Desa Pulu Beruang) denan luas kurang lebih 34 hektar. Dan PT Kirana Yudha Amandari (Desa Selapan Ilir dan desa Pulu Beruang) dengan luas kurang lebih dua hektar, beberapa waktu lalu,” terangnya, Selasa (31/7).
Diharapkan, lanjut AKP Agus, dengan adanya keterangan dari tujuh orang ini dapat mempercepat pengungkapan kasus karhutbunla. “Sesuai instruksi, pelaku pembakar hutan akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Sebagai informasi, karhutla yang terjadi di PT Tunas Inti Agro Nusa tejadi pada, Sabtu, (21/7) malam, sedangkan karhutla di PT Kirana Yudha Amandari terjadi pada, Kamis (26/7) malam.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, Polres OKI juga telah memasang police line di lokasi kebakaran, serta melakukan pengecekan di TKP. “Selama masa pemeriksaan, lahan tidak boleh digarap,” tegasnya. (Romi)
