Uncategorized

Tujuh TSK Sabu Pagaralam Dibekuk Tim Jangan Gurah

129
IMG-20190904-WA0004

Pagaralam | Modus yang dilakoni para sindikat pengedar sabu di Pagaralam akhirnya terendus oleh Tim Jangan Gurah Satres narkoba Polres Pagaralam dengan dibekuknya Tujuh tersangka sindikat sabu di tiga TKP. Rabu (4/9).

Salah satunya, yang dilakoni dua sohib, Ahmad Alpian (28) warga Tinggi Hari RT/RW 001/002 Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, dan Supriyatno (25) warga Jambat Balo RT/RW 010/004 Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Sekitar setahun lalu menjalankan usaha tambal ban di kawasan Tinggi Hari akhirnya kedoknya terbongkar pada Senin (2/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Pasalnya, usaha bengkel yang dijalankan sambilan melayani pemesanan sabu.

“Pemilik bengkel adalah, Ahmad Alpian sekaligus bandarnya sementara rekannya Supriyatno berperan yang melayani pembeli sabu saat berada di bengkel,” ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Regan kepada  (3/9).

Dia juga membeberkan, modus tambal ban yang dilakoni kedua tersangka ini, setiap pembeli sabu yang datang, tersangka Supriyatno pura – pura mengambil perlengkapan di belakang bengkel.

“Delapan paket kecil sabu sekitar 1,15 gram disimpan dalam kotak hitam yang disembunyikannya dibawah batu di belakang bengkel,” katanya.

Lanjut Iptu Regan didampingi KBO Reskrim, Ipda Harmoko, sebelumnya pada Senin dini hari juga meringkus tiga orang pemain sabu di Kampung Bedeng Munir, Kecamatan Pagaralam Selatan. Mereka adalah Suzen Apriadi (39) warga  Air Hitam, Kecamatan Penukal, Pali, dan dua saudara Desi Septiani (23) serta Oval Wiliansyah (22) warga Kampung Rejo Sari RT.003 RW.001 Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.

“Salah satu pelaku (Desi) merupakan TO kita. Dari ketiga TSK, Suzen sebagai pemasok (pemilik barang) barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Pali semetnara Oval sebagai kurir. Namun, dari penggeledahan petugas di kediaman Desi hanya mendapatkan satu paket sabu sisa pakai seberat 0,45 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu tersangka diduga menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke aliran siring (Dreanase) samping rumah tersangka saat melihat kedatangan petugas.

Setelah mengungkap jaringan narkoba di dua TKP, selanjutnya tim Jangan Gurah mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Belakang PU, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara. Setelah melakukan lidik dan pengembangan di lokasi, petugas menggerebek kostan Bedeng 11 pada Selasa dini hari (3/9) sekitar pukul 02.30 WIB.

Alhasil, dua pasangan sejoli di TKP ini bernasib apes kepergok berdua di kamar kostan, adalah Pidi Parianto (31) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dan Sevi Maegareta (18) warga Desa Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten  Lahat.

“Di TKP Bedeng 11 ini, jika kedua pelaku sebelum diringkus belum lama mengkonsumsi sabu. Soalnya,  Tim Jangan Gurah berhasil mengamankan bong serta seperangkat alat hisap sabu lengkap. Selain itu juga,  empat paket kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang disembunyikan tersangka dibawah kasur,” bebernya.

Dari kerja keras petugas mengungkap peredaran narkoba di tiga TKP ini, diamankan tujuh orang tersangka. 

“Mereka sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti dan kasusnya masih kita kembangkan guna proses lebih lanjut terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam,” pungkasnya.(Digo)

Exit mobile version