ADVERTORIAL

Transaksi Pemkot Palembang Gunakan Digitalisasi

265
IMG-20220311-WA0032

Palembang | Untuk mewujudkan transparansi dalam penggunaan APBD, Pemkot Palembang gunakan digitalisasi dalam semua transaksi, baik belanja maupun pendapatan.

Hal itu diungkapkan oleh, Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain, saat dibincangi, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan Zulkarnain, penggunaan sistem digital itu sesuai, Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi Pemda.

Terakhir, SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017, tengang, implementasi transaksi non tunai pada Pemda Provinsi.

“Palembang sudah melaksanakan transaksi non tunai sejak 2017, atau sejak keluarnya SE dari Mendagri,” kata Zulkarnain.

Sementara itu, Kabid Anggaran Daerah BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengatakan, dalam pelaksanaan digitalisasi tersebut, Pemkot Palembang bekerjasama dengan Bank Indonesia dan perbankan lainnya, seperti Bank Sumsel Babel.

“Penggunaan transaksi non untuk belanja APBD, sudah dilaksanakan semua OPD, termasuk Kecamatan atau Kelurahan,” pungkasnya. (Adv)

Exit mobile version