JAKARTA – Tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terima vonis pengadilan atas dakwaan Tipikor pengelolaan tata niaga timah, hingga merugikan negara Rp 300 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan Hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, membacakan vonis atas tiga eks kadis ESDM Babel. Berikut rinciannya:
1. Amis Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.
2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
3. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu Amir Syahbana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325.999.998 subsider 2 tahun, Suranto Wibowo dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan Rusbani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Fahrozi selaku penasehat hukum Amir Syahbana, usai persidangan kepada awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding. Menurut Fahrozi ada fakta persidangan yang kurang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
” karena itulah kita akan ajukan banding, ada putusan yang dipandang kurang tepat, kurang dipertimbangkannya fakta hukum, termasuk pelanggaran hukum acara akan dikoreksi, masih ada kasasi, masih ada juga Mahkamah Agung,” pungkas Fahrozi.