Berita Daerah

Tim Kuasa Hukum Ahmad Solehan Bantah Persyaratan Penerbitan IUP Milik Sudarman

317
×

Tim Kuasa Hukum Ahmad Solehan Bantah Persyaratan Penerbitan IUP Milik Sudarman

Sebarkan artikel ini
IMG-20220418-WA0014
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Tim Kuasa Hukum Neko Ferlyno.SH.C.P.L selaku kuasa hukum Pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) yang berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, membantah apa yang dilaporkan oleh sdr. Sudarman yang mengaku sebagai pemilik IUP tambang juga di wilayah Desa Gunung Kembang yang dalam laporan polisinya dengan Nomor LP /A-51/IV/2022/SUMSEL/RES Lahat. Merupakan tidak benar, fakta yang sebenarnya klien kami Ahmad Solehan sudah memiliki izin resmi dan memiliki wilayah cadangan.

Kuasa Hukum Pemilik IUP Desa Gunung Kembang Neko Ferlyno SH, CPL, kepada wartawan juga mengatakan, laporan yang dibuat dan disampaikan oleh sdr. Sudarman sangatlah jauh dari fakta hukum yang sebenarnya, karena klien kami Ahmad Solehan telah memiliki izin usaha Operasi Produksi pertambangan dengan Nomor.505/DPMPPTSP.V/XI/2017.

“Hari ini Kedatangan kami ke Polres Lahat, untuk menyampaikan berkas klarifikasi sekaligus bantahan kepada Polres Lahat perihal pengaduan sdr. Sudarman beberapa waktu yang lalu.klien kita yang diadukan beberapa waktu yg lalu” ungkapnya usai menyampaikan berkas di Mapolres Lahat, Senin (18/4/2022).

Masih disampaikan Neko ferlyno, SH,.C.P.L di dalam berkas yang kami sampaikan kepada Polres Lahat hari ini, satu bundel berkas mulai dari persyaratan dibuatnya perizinkan dari mulai rekomendasi kepala desa yang melibatkan musyawarah desa sampai dengan rekomendasi dri pemerintah kabupaten lahat. Dengan kesimpulan klien kami adalah penambang LEGAL bukan penambang ILEGAL seperti yang di sampaikan oleh Pelapor.

“Untuk diketahui, bahwa klien kami Ahmad Solehan memang sudah ada izin sejak tahun 2017, dan lebih dulu penerbitan izinnya dari pada sdr. Sudarman dan perlu kami pertanyakan juga mengapa sdr. Sudarman bisa di terbitkan izin yang sama di wilayah yang samapula, patut kami duga adanya unsur pelanggaran persyaratan dalam pembuatan izin sdr. Sudarman,” bebernya.

Untuk detailnya, ditambahkan Neko Ferlyno, SH,.C.P.L, didalam bukti penerimaan Negara, kode biling 820170216949984, Tgl.16-02-2017 disebutkan bahwa pencadangan wilayah seluas 5-500 Ha. Sekarang timbul pertanyaan dimana letak wilayah pencadangan yang dimaksud, Kata Neko dalam wawancaranya kepada pihak media.

“fakta di lapangan sampai saat ini tidak terlihat aktivitas penambangan sdr. Sudarman, apalagi Plang nama area kegiatan Penambangan milik sdr.Sudarman. dimana letak Dan posisi wilayah sdr. Sudarman sebenarnya, Karena tidak terlihat oleh kasat mata di wilayah Gunung Kembang,” lanjutnya.

Berdasarkan apa yang dilaporkan oleh Sudarman dengan pengenaan Pasal 158 Undang-undang Nomor. 3 tahun 2020.

” Maka dengan ini sangatlah tidak TEPAT. Karena pasal ini khusus untuk orang yang melakukan penambangan tanpa IUP. Sesuai dengan ketentuan pasal 35,” Ujar Neko dari Kantor Hukum Poeyank.

Neko meminta, agar pihak kepolisian mengevaluasi kembali laporan tersebut, mengingat sengketa dalam pelaksanaan IUP tersebut adalah sengketa Pengadilan dan Arbitrase sesuai ketentuan pasal 154. Maka dari itu kami meminta agar proses laporan sdr. Sudarman ini dihentikan.

” Kami yakin pihak dari Polres Lahat dapat bertindak Profesional dalam menangani permasalahan ini, dengan mengevaluasi kembali kelengkapaan izin usaha milik sdr. Sudarman, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undanngan,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *