pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tim Gabungan di Musi Rawas Gelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

133
×

Tim Gabungan di Musi Rawas Gelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG-20200915-WA0021
pemkab muba pemkab muba

MUSI RAWAS – Petugas gabungan penegakan protokol kesehatan wilayah hukum kabupaten Musi Rawas mengelar giat operasi (Ops) Yusitisi COVID-19, Selasa (15/9/2020) pagi.

Pada operasi ini, petugas berpakaian lengkap turun ke sejumlah pusat keramaian seperti pasar tradisional di Tugumulyo dan Megang Sakti untuk menggelar razia dan menegur para pelanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker.

“Ya, benar kita telah turun melangsungka Giat Ops Yustisi covid 19 sasar pusat keramaian pasar tradisional berada wilayah hukum Polres Mura. Kita pun berikan teguran pelanggar, bersama bagi-bagi masker ke Masyarakat,” ujar Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra ketika dibincangi sejumlah wartawan usai giat.

Efrannedy menyebutkan, dalam pelaksaan giat Yustisi, pihaknya telah menyisir sejumlah tempat yakni keramaian seperti di dua pasar tradisional B srikaton, dan pasar megang sakti. Masing-masing, giat dipimpin team I Kapolsek Tugumulyo, dan Tim 2 Kapolsek Megsnt Sakti.

“Giat operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas, Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisa ataupun tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi,” bebernya.

Sedangkan untuk poin B, Efrannedy menambahkan, langkah diambil personel di lapangan pun turun menyisir pelaku usaha, jika tidak ikuti aturan turut diambil tindakan saksi.

“Kemudian, Point B bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua denda administratif senilai Rp 500 ribu disetorkan pada rekening kas daerah, ketiga pemberhentian operasional usaha dan empat pencabutan izin usaha. Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Masih kata Efrannedy, giat ops Yustisi dilakukan tidak lain dengan tujuan utama mencegah terpaparnya COVID-19, yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar. Kemudian, tetap jaga jarak, kurangi untuk berkumpul atau bergerombol, sering cuci tangan dengan air yang mengalir, serta akan lebih baik bila menggunakan hand sanitizer.

“Apabila protap tersebut di praktekan, dipatuhi atau dijalankan, kecil kemungkinan akan terpaparnya covid 19 (corona),” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *