Berita Daerah

Tim Beguyur Bae Kembali Tangkap Pelaku Penodongan di Palembang

288
×

Tim Beguyur Bae Kembali Tangkap Pelaku Penodongan di Palembang

Sebarkan artikel ini
IMG-20220228-WA0002
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG l Usai mengamankan dua orang tersangka. Pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB, kembali lagi tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, menangkap tersangka penodongan inisial AR (16) warga Jalan Dwikora 2, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Tersangka AR ditangkap lantaran terlibat aksi penodongan bersama 5 rekannya di Taman Skateboard di bawah Jembatan Ampera, Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Diketahui saat kejadian korban Andreyas Adi Saputra (25) sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP) lalu datang 6 orang laki – laki tidak dikenal langsung mendekati korban dan meminta rokok, kemudian korban memberikan rokok kepada enam orang ini

Namun, salah satu orang tersebut meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke perut korban. Karena takut korban mengeluarkan dompet dari saku celana, dan salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp 3,5 juta.

Para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban di TKP, tidak terima korban lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

” Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor telah mengamankan seorang tersangka penodongan yang terjadi di Taman Skateboard, tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH diruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).

Lanjutnya, dengan ditangkapnya tersangka AR berarti sudah 3 tersangka yang sudah diamankan dari 6 orang pelaku penodong ini.

“Untuk 3 tersangka yang masih DPO diminta menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan dikejar Unit Reskrim,” beber Tri.

Lebih lanjut, Tri menambahkan, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait aksinya dan diamankan juga barang bukti (BB) 1 buah Dompet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp 500 ribu, 1 helai Baju Kemeja pendek warna Abu – abu.

” Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka AR mengakui perbuatannya saat diinterogasi Unit Reskrim dan meminta masyarakat lainnya jangan mencontoh perbuatannya tersebut (Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *