Politik

Tim Advokasi Paslon 01 Sebut Keputusan Bawaslu dan KPU OI Sudah Tepat

109
IMG-20201016-WA0000

Ogan Ilir | Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Panca Wijaya Akbar- Ardani sebut keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sudah tepat dalam mengeluarkan keputusan pendiskualifikasian paslon nomor urut 02 dalam menegakkan aturan hukum.

Menurut ketua tim Advokasi Dhabi K Gumairah, rekomendasi dan keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir berkenaan dengan pembatalan paslon nomor urut 02 adalah sudah tepat dalam menegakkan aturan hukum pilkada damai jujur dan adil.

“Saya nilai sudah tepat rekomendasi dan keputusan KPU Ogan Ilir tentang pembatalan paslon 02 dalam penegakkan hukum, justru jika tidak dilakukan maka mereka berpihak dengan ke zoliman yang menggunakan fasilitas negara untuk pencalonan,”ucapnya, kepad awak media saat melakukan jumpa pers, Jumat (16/10).

Selain itu juga tim Advokasi Panca Wijaya Akbar- Ardani juga mengomentari perihal upaya hukum paslon 02 ke Makamah Agung.

“Dari informasi yang kami dapat mereka hanya mendaftarkan permohonan di Makamah Agung saja sedangkan PTUN dan Bawaslu tidak di ajukan, artinya hanya ke pasal 135 A sedangkan pasal tersebut merujuk ke pasal 73 A, pertanyaanya kenapa bisa diterima permohonannya di MA? Ya, karena pengadilan prinsipnya tidak boleh menolak,”ungkapnya.

Ia menambahkan, jika upaya hukumnya di prapengadilan di falidasi pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

“Ya, jika upaya hukumnya di falidasi oleh prapengadilan kita ikuti aja aturan yang penting kita tidak berasumsi kalau ada yang zolim,”tungkasnya. (Romi)

Exit mobile version