PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulin Akil (Molen) menghadiri undangan dan memberikan sambutan Rapat Paripurna kesembilan belas, masa persidangan II Tahun 2022 dengan Agenda Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga (3) Raperda oleh DPRD Kota Pangkalpinang di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (17/05/2022).
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif yang terdiri dari, Pertama, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Kedua, Rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Ketiga,Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian budaya daerah.
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum adalah Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, PDI-P dan PKS.
Dalam pemandangan umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan,maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Molen menyampaikan, rapat paripurna tersebut mengenai tanggapan Wali Kota terhadap ajuan tiga Raperda yang diajukan itu.
Ia bersyukur karena semuanya menyetujui dan akan bahas lagi berikutnya ke Pansus DPRD Kota Pangkalpinang.
“Tiga raperda yang kita ajukan, mereka setujui dan dibahas Pansus dan untuk teknisnya gimana nanti ada beberapa hal yang mungkin nanti dilanjutkan dengan Perwako,” katanya.
Terkait dalam pengajuan terkait bahasa, budaya tadi lebih tajam lagi tapi ada beberapa hal juga terkait investasi biar investornya lebih banyak lagi kesini kita ramah terhadap investasi.
“Jadi kita tekankan aturannya biar jelas jadi tercipta investasi di Kota Pangkalpinang itu benar-benar tegas, jelas, aman, damai dan nyaman jadi mereka mau berinvestasi di Kota Pangkalpinang,” tandas Molen. (Jepi)