Berita Daerah

Tiga Pelaku Curanmor di Desa Ketuan Jaya Susul Rekannya ke Tanahan Polres Musi Rawas

191
IMG-20200707-WA0038

MUSI RAWAS – Sempat menjadi buronan polisi selama satu bulan lebih, tiga pelaku pencurian di Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, S (40), D (38), dan MAM (19) akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy saat konferensi pers di Mapolres Musi Rawas, Selasa (7/7/2020) mengungkapkan, ketiga tersangka menjadi buronan polisi setelah melakukan pencurian di rumah warga dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Kawanan pencuri ini sendiri juga dikenal sadis karena mereka tak segan melukai korbannya saat beraksi.

Diterangkannya, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh tiga orang yang berhasil ditangkap ini saja melainkan masih ada tiga orang lainnya yaitu AA, DA, dan DH yang sudah berhasil ditangkap lebih dulu oleh Polsek Tugumulyo.

“Ada dua lagi M dan T kini masih dalam pengejaran, mereka ini tugasnya mengamankan Barang Bukti kemudian diesekusi atau menjualnya ke penada,” ungkapnya.

Menurutnya, semua pelaku akan dikenakan pasal yang sama yaitu pasal 363 ayat 2 tentang aksi pencurian dengan pemberatan dan disertai ancaman.

Dijelaskannya, kejadian sendiri sesuai LP/B-6/VI/2020/Polda Sumsel/Res Mura terjadi pada Juni 2020 lalu. Dimana, dari keterangan korban aksi pencurian ini terjadi pukul 02.30 wib yang mana korban dan keluarga tengah beristirahat. Saat itu, korban dan keluarga mendengar ada yang membuka jendela ruang depan dan pintu utama berbunyi.

Namun, dikarenakan merasa takut, korban memilih tidak keluar kamar. Dan keesokan harinya korban melihat pintu utama terbuka, jendela ruang depan sudah rusak, sepeda motor dan hanphone sudah hilang. (Nurdin)

Exit mobile version