pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tiga Asosiasi Tambang Rakyat di Muara Enim Minta Dilegalkan

207
×

Tiga Asosiasi Tambang Rakyat di Muara Enim Minta Dilegalkan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210615-WA0000
pemkab muba pemkab muba

MUARA ENIM – Tiga organisasi Tambang Rakyat (TR) di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Diantaranya, Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA), Asosiasi Masyarakat Batubara (ASMRA) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendesak Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melegalkan kegiatan TR.

Dalam kesempatan tersebut Audensi Ketua Astrada Sumsel, Herman Effendi SE, Ketua 6 Kecamatan Key Jhon, Ketua Asmara Kabupaten Muara Enim Nindiantoro ST bersama Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (14/6/2021).

Herman meminta bantuan secara implimentasi secara real di lapangan, agar pihaknya dapat memiliki kebijakan untuk masyarakat sesuai dengan aturan. Dimana, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemkab Muara Enim untuk melegalkan kegiatan TR.

“Untuk itu, kita meminta kebijakan dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim dapat melegalkan TR ini untuk masyarakat, agar masyarakat aman dan tenang dalam melakukan aktivitas TR,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya siap menjalakan aturan dari pemerintah, dengan payung hukum yang ada. Jika TR ini legal, maka akan menambah hasil pertambangan di Kabupaten Muara Enim dan di Sumsel. Pihaknya siap menjaga lingkungan, siap dalam melakukan bimbingan dalam melakukan aktivitas tambang sesuai aturan yang ada

“Kita siap untuk dibimbing dalam menambang, agar aman dan tidak merusak lingkungan. Dan, kita juga meminta selama proses regulasi ini agar aktivitas kita untuk tetap berjalan seperti biasa. Karena, jika dihentikan akan berdampak pada ekonomi masyarakat, Untuk itu kita berharap sekali agar regulasi dalam hal ini dapat diberikan kebijakan pada pihaknya, jangan sampai berlarut-larut tidak ada solusi,” pintanya.

Ditambahkanya, pihaknya sangat mengucapkan terima kasih pada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah merespon, memfasilitasi dan bersedia mendukung pihaknya dalam mengurus regulasi kedepan terkait TR, untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini kedepan untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc mengatakan, sangat menyambut baik aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Muara Enim.

Di mana dalam hal ini terkait aktivitas TR. Pihaknya sangat mendukung dan siap memfasilitasi serta menyampaikan aspirasi asosiasi batu bara ini untuk menjadi kegiatan yang legal.

Namun, meski begitu, kata Liono Basuki, tentu proses ini tentu perlu waktu dan regulasi yang cukup panjang. Tetapi, pihaknya akan tetap mengawal dan menyampaikan masalah ini ke Pemkab Muara Enim dan pihak Provinsi Sumsel, untuk tindak lanjut dan solusinya.

“Terkait solusi yang ditawarkan dalam bentuk koperasi atau melalui Perusda. Hal itu, tetap akan dibahas nantinya. Yang terpenting solusinya dapat terwujud baik untuk masyarakat dan pemerintah,” tukasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *