Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus I DPRD Muba, Ismawati, SE, dalam rapat Paripurna DPRD Muba perihal penyampaian laporan hasil pansus dalam LKPJ Bupati Muba 2017, Senin (5/3/2018). “Kami tidak bisa memberikan rekomendasi, karena ketidakhadiran camat dan tidak berwakil,” sebutnya dihadapan paripurna.
Ismawati menyebut beberapa kecamatan yang tidak menghargai undangan Pansus I DPRD Muba adalah Kecamatan Keluang, Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Babat Toman, dan Kecamatan Babat Supat.
“Memperingatkan untuk Kecamatan Keluang agar dapat lebih menghargai undangan Pansus I. Sudah dua kali diundang namun tidak hadir. Mereka hadir namun di akhir-akhir rapat,” jelasnya. Ditambahkannya untuk Kecamatan Keluang tidak dibacakan rekomendasi lantaran tidak ada berkas yang dibahas. Untuk Camat Babat Toman, diberikan catatan khusus.
Selain itu, Catatan khusus juga diberikan kepada Camat Sanga Desa dan Camat Babat Supat, karena tidak hadir dan tidak berwakil, sehingga tidak ada catatan kinerja yang harus dibahas dan direkomendasi atau diberikan catatan-catatan penting. “Ke depan, kami tidak ingin ini terulang kembali. Kita minta Bupati untuk membenahi hal ini agar tidak terulang lagi,” tegas Politisi Partai PDI Perjuangan ini. (Zaspizer)