KAYUAGUNG I Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dibawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum ada satu pun terakreditasi. Anggaran yang terbatas pada Dinkes OKI menjadi salah satu kendala dalam memperoleh “Supremasi Pengakuan” standar dalam melayani kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat banyak. Meskipun begitu, pelayanan kesehatan di 29 Puskesmas Kabupaten OKI tetap berjalan tanpa mengurangi mutu dari pelayanan itu sendiri.
Kepala Dinkes OKI HM Lubis mengatakan, Kabupaten OKI terdapat 29 Puskesmas ditambah 1 Puskesmas yang masih dalam tahap persiapan operasional. Diakui Lubis, tidak tersedianya program akreditasi Puskesmas pada tahun ini disebabkan pos anggaran kegiatan tidak ada, “Tahun 2016 ini, kegiatan akreditasi kosong. Akan tetapi pada Tahun selanjutnya, Dinkes OKI sudah menganggarkan program akreditasi puskesmas secara bertahap. Sebetulnya, Kementrian Kesehatan menunggu kesiapan Dinkes OKI dalam proses assesment ini, akan tetapi, diperlukan persiapan khusus dalam meraih akreditasi. Cuma saja, Kita tidak memperoleh anggarannya,” Ungkapnya.
Lubis melanjutkan rencananya Dinkes akan melakukan pendampingan pada 5 Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten OKI untuk proses akreditasi. Pemerintah Pusat meminta agar setiap daerah, melakukkan akreditasi pada Puskesmas, untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Masih menurut Lubis, amanat akreditasi bagi Puskesmas sendiri disampaikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014. Akreditasi Puskesmas dimaksudkan agar seluruh Puskesmas berjalan dan melaksanakan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang disepakati, tidak ada keluhan pasien. Tidak lagi mendapat komplain pengguna jasa kesehatan, yakni masyarakat luas.
Dengan dasar amanat tersebut, Lubis menyatakan, Dinkes Kabupaten OKI menargetkan pada tahun mendatang secara bertahap seluruh Puskesmas sudah selesai terakreditasi, “Bukan hanya rumah sakit saja yang harus terakreditasi dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Puskesmas juga harus memiliki standar pelayanan, dan perlu pengawasan terkait sarana prasarana yang mendukung layanan, melalui akreditasi ini,” ucapnya.
Lanjut Lubis dalam pelaksanaannya nanti, pelayanan yang dimaksud adalah, bukan hanya pelayanan kesehatan non fisik, karena dokter maupun petugas yang bertugas di Puskesmas dapat menerapkan standar pelayanan dokter, “Artinya dokter itu harus ramah ketika melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keluhan pasien. Kami tidak mau lagi mendapat laporan masyarakat jika dokter di Puskesmas mendiagnosis penyakit tanpa melihat dan mendengarkan keluhan dari kondisi pasien,” jelasnya. (Romi Maradona)