MUSI RAWAS – Kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil hentikan rantai peredaran narkoba, yang belakangan kian marak terjadi di sejumlah wilayah kabupaten tersebut. Sebanyak tiga orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba berhasil diamankan oleh polisi ini yang semuanya memiliki peran berbeda.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK didampingi Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Khairudin dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020) mengungkapkan, tiga tersangka ini adalah RS (21) yang diketahui merupakan pengguna sabu. Serta dua tersangka lainnya, yaitu D (24) yang bertugas sebagai kurir atau pengantar, serta A (39) yang merupakan pengedar barang haram ini.
Dari tangan tersangka A, polisi juga berhasil mengamankan 28 paket sabu yang siap edar. Dijelaskan AKBP Efrannedy, ketiga tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada (7/4) lalu sekitar pukul 13.00 WIB menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena diketahui kerap terjadi penyalaguna dan peredaran narkoba.
Alhasil, dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan tersangka RS yang merupakan warga STL Ulu Terawas berhasil diamankan di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya Kecamatan Selangit, dan dari dari tangan tersangka petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Sementar Dua Tersangka lainya, D (24) warga Semangus Lama berhasil diamankan ketika melintas di ruas jalan Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi dan saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti (BB) 1 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kepada polisi, D mengaku hanya disuruh salah seorang yang akhirnya dikantongi identitasnya dan kemudian dia juga mengakui sudah dua kali diminta Tobing (DPO), seorang yang diduga sebagai pengedar asal Semangus, Muara Lakitan dengan imbalan Rp500 ribu.
Sedangkann untuk tersangka A (39) warga Kampung 1 Desa Anyar Muara Lakitan juga diketahui sudah lama resahkan warga karena kerap edarkan narkoba dan berhasil ditangkap di kediamanya pada (19/6) lalu. “Dan dari hasil pengeledaan, dari dalam kamar tersangka polisi mengamankan dopet merah berisi 28 paket klip kecil berisi serbuk kristal sabu-sabu siap edar.
Dan dari pengakuan tersangka, Barang bukti (BB) sabu didapat dengan cara membeli dari saudara Yos (DPO) seharga Rp2,3 juta. Lalu oleh tersangka BB paket sabu dipecah menjadi 28 paket siap edar, kemudian paket sabu itu dijual seharga Rp50 ribu sampai dengan Rp300 ribu.
Selain itu pelaku juga mengaku kalau sudah empat bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya itu. Adapun, dari hasil menjual narkoba digunakan penuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hari ini, secara langsung kita menggelar press rilis tiga tersangka penyalaguna, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka, ada sebanyak hampir 30 paket klip sabu-sabu siap edar. Besama sejumlah barang bukti lainya seperti unit sepeda motor FU, beberapa unit Handphone,” jelasnya. (NURDIN).