Beritamusi.co.id – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, inisial S akhirnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel atas tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.
“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa kepada sejumlah wartawan di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (16/03/2023) petang.
Ketut menjelaskan, tersangka Syaifuddin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print — 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Ketut mengungkapkan, penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, diutarakan Ketut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama, namun ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir. Namun demikian, lanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (20/03/2023) mendatang.
“Tersangka berhalangan hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, ada sedang dinas luar, dan ada juga tanpa keterangan atau tidak bersurat. Jadi nanti kita akan melayangkan surat panggilan kedua pada hari Senin mendatang,” terang Ketut.
Apabila surat panggilan kedua nantinya juga tidak dihadiri oleh ketiga pelaku, maka disampaikan Ketut, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kalau surat panggilan yang kedua ini juga masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni :
1. Inisial S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017), Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung). (red)
2. Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
3. Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
4. Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017).