Agri Farming

Terkait Temuan Satgas KLHK, Pemkab OKI Siap Diklarifikasi

198
sawit
Satgas KLHK kala turun lapangan memantau konsesi tebu yang menjadi kebun sawit. Foto: Humas KLHK

KAYUAGUNG I Pemkab OKI menyatakan siap memberikan keterangan, apabila diminta untuk memberikan  klarifikasi terkait temuan dari Satgas Monitoring dan Evaluasi Gambut bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten OKI, terkait adanya puluhan ribu hektar konsesi tebu yang berubah menjadi kebun sawit.

Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPM) OKI Drs Alamsyah MSi mengatakan, saat ini Pemkab OKI sedang mengkaji terkait adanya temuan tersebut. Namun demikian, Pemkab sudah mempersiapkan berbagai data-data pendukung yang terkait dengan temuan tim KLHK tersebut. “Jika kita diminta klarifikasi, tentu kita siap, dan didukung dengan data-data yang kita miliki,” ujar Alamsyah, Senin (5/12).

Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI, seperti Dinas Perkebunan, Kehutanan, maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Instansi terkait.

Menurut Alamsyah, dalam mengeluarkan izin seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), tentu saja ada prosedur mekanisme dan persyaratan yang harus dilengkapi. Dan jika syarat tersebut tercukupi, maka tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya. “Tentu saja kita juga melakukan kroscek ke lapangan, tidak hanya mengandalkan data-data atau rekomendasi saja,” kata Alamsyah.

Menurutnya, kalaupun terjadi kesalahan administrasi, maka Badan Perizinan OKI siap untuk memperbaikinya, dan bagi Kabupaten OKI tidak ada permasalahan apakah itu komoditas tebu maupun sawit. “Kalaupun nantinya akan dikembalikan lagi ke perkebunan tebu, maka nanti akan disampaikan ke pihak perusahaan,” katanya. (Romi Maradona)

Exit mobile version