KAYUAGUNG I Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan memanggil camat sungai menang dan kepala Desa Bumi Pratama Mandira terkait pungli perekaman e-KTP terhadap sekitar 1.947 warga Desa Bumi Pratama Mandira (Wahyuni Mandira) kecamatan Sungai Menang OKI yang mengklaim telah ditarik uang Rp25.000 oleh petugas Disdukcapil, kecamatan dan desa.
Seperti diungkapkan Endro Suarno selaku Insfektur Inspektorat kabupaten kepada para awak media,Selasa (14/2/2017) diruang kerjanya.
Dikatakan Endro, pihaknya akan segera menindaklanjuti atas adanya dugaan pungli yang terjadi Di Desa Pratama Mandira (Wahyuni Mandira) kecamatan Sungai Menang OKI. “Kamis (16/2/2017) nanti akan kita panggil Camat dan kadesnya untuk jalani pemeriksaan dan jika ternyata terbukti, uang yang telah mereka tarik harus dikembalikan ke warga,”kata Endro.
Kemudian,kata dia lagi,Untuk sanksi yang akan dikenakan tentunya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tetapi sebelumnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Bupati OKI karena beliau lah yang berhak memutuskan sanksinya seperti apa.
Perlu diketahui,sebelumnya telah beredar luas Rincian biaya operasional dalam perekaman e-KTP di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI yang Tak tanggung-tanggung, total biaya operasional untuk akomodasi dan operasional petugas capil, petugas pemerintahan desa (Pemdes) dan petugas Linmas mencapai Rp54.963.000.
Adapun rincian biaya operasional perekaman e-KTP antara lain biaya makan untuk 4 petugas capil dan 3 dari kecamatan capai Rp7.875.000, biaya rokok 7 petugas capil dan kecamatan Rp2.205.000, biaya transportasi pulang pergi (PP) 7 orang Rp2.520.000, biaya makan selama dalam perjalanan 9 orang Rp450.000.
Selanjutnya untuk biaya makan 10 petugas Pemdes Rp9.000.000, rokok petugas Pemdes 6 orang Rp1.890.000,aqua gelas Rp1.500.000, insentif petugas capil dan kecamatan Rp10.000.000, insentif petugas Pemdes Rp7.500.000, minuman kaleng untuk malam hari 17 orang Rp2.295.000.
“Pungutan Rp25.000 itu untuk biaya operasional terlaksananya perekaman e-KTP. Bahkan ada warga yang ikut perekaman sampai ke 6 kalinya dan tetap memberikan biaya tambahan lagi yang bervariasi mulai dari Rp5.000 , Rp10.000, Rp15.000, dan Rp25.000,” kata Mul, salah satu warga setempat.
Bukan itu saja, kata dia lagi,ada juga warga yang sampai 3 kali perekaman, namun KTP belum bisa tercetak sehingga kesannya harus membayar lagi. Tak sampai disitu, bagi warga yang hendak mengecek data terinput atau tidak juga harus merogoh kocek Rp25.000.
“Seharusnya desa dapat memberikan solusi dalam hal ini, terutama bagi warga yang perekamannya belum jadi. Harusnya pula bagi warga yang melakukan perekaman lagi tidak dipungut biaya tambahan,” jelasnya.(Romi)













