Politik

Terkait Gugatan Kubu Moeldoko, DPC Demokrat Basel Datangi PTUN Pangkalpinang

92
Rombongan yang dipimpin Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan, Samson Asrimono didampingi Seketaris, Wendy, Ketua Bapilu, Komarudin dan Ketua PAC beserta anggota tiba di Kantor PTUN Pangkalpinang sekitar pukul 13.00 WIB

Beritamusi.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bangka Selatan menyerahkan kontra memori atau jawaban atas peninjauan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Senin (03/04/2023).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan, Samson Asrimono didampingi Seketaris, Wendy, Ketua Bapilu, Komarudin dan Ketua PAC beserta anggota tiba di Kantor PTUN Pangkalpinang sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung diterima staf disana.

Samson mengatakan, kedatangan mereka ke PTUN Pangkalpinang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, usai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

“Kami dari DPC Partai Demokrat Bangka Selatan hari ini sekitar jam 13.00 wib mendatangi PTUN Pangkalpinang guna mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah agung republik indonesia melalui ketua PTUN pangkalpinang,” ucap Samson.

Samson yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyatakan, seluruh pengurus maupun simpatisan partai Demokrat Basel tetap setia dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Hal ini kami lakukan atas dasar gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang di lakukan oleh pihak moeldoko cs atas keabsahan partai demokrat. ini sangat menyakiti perasaan kami selaku kader demokrat sejati, dan tidak akan kami biarkan pihak manapun untuk mengganggu dan memecah belah keutuhan partai demokrat,” ujar Samson

“Saya pastikan semua pengurus DPC dan simpatisan partai Demokrat di Bangka Selatan tetap solid mendukung AHY dan kami akan melawan segala bentuk kudeta yg akan dilakukan mereka. Kami berharap mahkamah agung dapat menolak segala gugatan peninjauan kembali (PK) yang di ajukan oleh moeldoko cs,” tegas Samson.

Exit mobile version