Lahat- Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rupanya ikut memicu kekhawatiran pegawai jajaran Pemkab Lahat. Mengingat tahun 2027, merupakan tenggat waktu penyesuaian. Sedangkan aturan tersebut, bisa berpotensi buat Pemkab Lahat lakukan pengurangan tenaga PPPK.
Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, mengakui, isu strategis nasional tersebut turut dirasakan Pemkab Lahat. Karena saat ini, porsi belanja pegawai di Lahat berada di kisaran 35 persen, di atas 30 persen batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Meski tidak terlalu tinggi dibanding daerah lain, angka tersebut tetap melampaui batas yang ditetapkan,” ujar Widia Ningsih, Selasa (31/32026)
Menurut Widia, kebijakan tersebut menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Khususnya di Kabupaten Lahat. Di satu sisi harus patuh terhadap aturan pusat, namun di sisi lain harus menjaga kesejahteraan pegawai serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Keinginan saya dan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, TPP tetap ada, tidak dipotong, supaya kinerja pegawai tetap meningkat. Tapi tidak juga merumahkan PPPK,” ucapnya.
Widia meminta, pemerintah pusat dapat memahami kondisi riil di daerah. Menurutnya, penerapan aturan tidak bisa disamaratakan tanpa melihat beban dan kebutuhan masing-masing daerah. Potensi adanya pengurangan PPPK itu, bukan pilihan yang diinginkan pemerintah daerah.
“Hingga saat ini Pemkab Lahat masih menunggu regulasi teknis dan terus berupaya lakukan pembahasan bersama pemerintah pusat, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pegawai,” sampainya. Sfr













