Terdakwa kasus dugaan kotupdi KUR pada BSB, eks Pincab BSB Pangkalpinang Refalino Kurnia lewat penasehat hukum (PH) Berry Aprido Putra dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner, menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU dari Kejati Babel dan Kejari Babel dalam persidangan perdana, Kamis (7/11/2024) yang dikutip media ini pada hari yang sama.
Berry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu malam (13/11/2]24), menuliskan bahwa Rafalino Kurnia adalah Kepala Cabang Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang Periode Januari 2020 sampai dengan Juli 2022.
Bahwa terkait dengan narasi pemberitaan yang menyebutkan ”Refalino Kurnia eks Pincab Bank SumselBabel Pangkalpinang didakwa JPU terima 2 unit mobil dan uang Rp110.000.000 dari Dirut PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan” dapat kami jelaskan sebagai berikut :
“Bahwa tidak benar Penuntut Umum mendakwa Rofalino ada menerima 2 Unit Mobil dari Direktur Andi Irawan (juga terdakwa). Bahwa sebagaimana dimuat dalam halaman 2 Dakwaan Penuntut Umum disebutkan “Terdakwa ROFALINO KURNIA BIN HURAIRO menerima berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda type CR-V 1.5 TC Prestige CVT Jeep tahun 2017,” tulis Berry.
Kemudian terhadap dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan Rofalino ada berinvetasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat kami jelaskan bahwa Investasi sebesar Rp. 500.000.000,- tersebut diduga bukan terhadap PT. Hasil Karet Lada melainkan Investasi tersebut diduga antara Rofalino dengan Zaidan Lesmana yang juga terdakwa.
“Selanjutnya Zaidan Lesmana (diduga) menjaminkan 2 (dua) buah BPKB mobil pejero sport dan Toyota hilux. yang mana uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tersebut diperoleh Sdr. Rofalino dari pinjaman internal selaku pegawai Bank SumselBabel,” lanjut Berry.
Selanjutnya, Berry menuliskan bahwa setelah waktu investasi berkahir namun diduga Zaidan tidak bisa mengembalikan dana Rofalino Kurnia, maka Zaidan menemui Rofalino dengan tujuan mengambil BPKP Pajero Sprot dan Toyota Hilux tersebut dengan alasan ingin menjual mobil Pajero sport dan Toyota Hilux tersebut untuk mengembalikan dana Rofalino.
Namun, selang beberapa waktu kemudian Zaidan Lesmana kembali menemui Rofalino mengkonfirmasi belum bisa mengembalikan dana Rofalino dan diduga menitipkan 1 (satu) unit mobil merk Honda type CR-V 1.5 TC Prestige CVT Jeep tahun 2017 sebagai ganti jaminan 2 BPKB yang telah diambil sebelumnya.
Kemudian Berry mengklaim Zaidan Lesmana kembali menemui Rofalino dengan maksud mengambil mobil CRV tersebut karena mobil tersebut masih leasing dan sudah gagal bayar sehingga akan ditarik oleh pihak leasing.
“Untuk menghindari kerugian yang lebih besar Rofalino menebus mobil CRV tersebut di leasing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian digunakan Rofalino,” tulis Berry.
Terrhadap dakwaan yang menyebut Rofalino ada menerima uang sebesar Rp.100.000.000, Berry jelaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya dan akan dinuktikan dalam pemeriksaan perkara.
“Bahwa terhadap semua penjelasan tersebut telah kami Penasihat Hukum sampaikan pada Nota Keberatan (eksepsi) di persidangan tanggal 12 November 2024,” tulis Berry, menambahan kalau penjelasan ini sekaligus sebagai klarifikasi hak jawab atas berita yang dipublish media ini sebelumnya.
Terkait hal ini PH terdakwa Andi Irawan dan Zaidan Lesmana dan pihak terkait dalam upaya komfirmasi. (*)