Hukum & Kriminal

Terancam Kurungan Penjara, Sopir Tabrak Atlet di Jembatan Musi IV

228
×

Terancam Kurungan Penjara, Sopir Tabrak Atlet di Jembatan Musi IV

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Insiden kecelakaan maut yang menimpa dua atlet menembak yang berusia remaja yakni M Rakha Alrifat (12) dan M Zaki Ramadhan (14) Rabu (6/7/2022) lalu di Jembatan Musi IV, Palembang, yang bertabrakan dengan mobil pick up.

Dimana peristiwa ini Rakha sang adik tewas di lokasi karena luka fatal di muka dan kepala. Sementara kakak, Zaki, kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Boom Baru.

Kini polisi sedang menunggu penyembuhan sopir pick up yang menabrak, yang terancam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena menghilangkan nyawa yang merupakan atlet menembak yang berpotensi diikutsertakan pada PON mendatang.

Seperti diungkapkan Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Palembang, Iptu AR Sikakum ketika dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

” Saat ini Sopir pick up, Sugianto masih menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Palembang, namun tetap dijaga oleh anggota. Sopir terancam pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan kurungan maksimal enam tahun penjara,” ungkapnya.

Lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan apabila nantinya sopir sudah sembuh keluar rumah sakit.

” Terus kita awasi sampai keluar dari Rumah Sakit (RS) dan bila sudah sehat kami bakal memeriksa yang bersangkutan sebagaimana proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ABDUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *