Politik

Temukan 49 Pelanggaran, Tim Advokasi Ofi-Ilyas Lapor ke Panwaslih

110
Tim Advokasi
Tim Advokasi Ofi-Ilyas

Anggota DPRD OI, Sonedi Ikut Bagi-Bagi Uang

INDRALAYA I Tim advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 AW Nofiadi-HM Ilyas Panji Alam melaporkan adanya 49 temuan dugaan pelanggaran money politik ke Panwaslih Ogan Ilir. Dugaan pelanggaran money politik berupa pembagian uang sebesar Rp50.000, jam dinding dan sembako oleh tim paslon nomor urut satu Helmy-Muchendi tersebut terjadi hampir ditiap kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami membuka posko pengaduan dalam pilkada ini. Ternyata banyak konstituen yang melihat, menangkap atas dugaan pelanggaran money politik ditiap kecamatan dengan total 49 kasus money politik baik dilakukan tim paslon satu maupun tiga dan sebagian temuan ini telah dilaporkan ke Panwaslih OI untuk segera ditindaklanjuti,”kata Ketua Tim advokasi Paslon 2 Dhabi K Humayrah Senin (14/12/2015).

Menurut dia, aksi laporan ini murni atas inisiatif dari konstituen untuk melaporkannya ke Panwaslih OI dan pihaknya hanya sebatas mengakomodir saja.

Terkait upaya saling lapor antar tim paslon, lanjut dia, pihaknya bukan ingin membalas laporan yang dilayangkan tim paslon satu. Namun melainkan hanya mengakomodir tuntutan konstituen dilapangan.

“Kami sebagai pemenang tidak ingin dituduh macam-macam. Memang oleh karena money politik. Padahal kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat. Ya, konstituen kami tidak terima dituding seperti itu sehingga berinisiatif melaporkan masalah ini ke Panwaslih OI,”ujarnya.

Dia mengilustrasikan seperti dugaan pelanggaran money politik di Kecamatan Kandis ada 5 kasus yang tersebar di Desa Miji. Kecamatan Pemulutan Induk, Payaraman sebanyak 22 kasus yang terjadi di Desa Pemulutan Ilir, Payaraman Barat, Lubuk Bandung, Srikembang, Payaraman Timur. Selanjutnya Kecamatan Pemulutan Selatan ada 5 kasus, Rambang Kuang 4 kasus, Kecamatan Tanjung Batu 4 kasus, Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya dan lainnya.

Modusnya, kata dia, terduga yang merupakan tim paslon satu dan tiga mendatangi rumah ke rumah warga memberikan amplop berisi uang Rp50.000, jam dinding, hingga sembako dengan maksud mengajak warga mencoblos nomor satu dan tiga.

“Bahkan ironisnya lagi ada terduga anggota DPRD OI Sonedi membagi-bagikan uang Rp50.000 ke warga Desa Rengas II Kecamatan Payaraman,”tuturnya.

Dia berharap Panwaslih Ogan Ilir dapat segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran money politik selama pelaksanaan Pilkada OI.

“Tidak menutupkemungkinan akan ada lagi tambahan temuan yang dilaporkan ke Panwaslih OI terkait dugaan money politik,”ucapnya. (st)

Exit mobile version