Ekonomi & Bisnis

Tarif Sewa Pasar Tradisional di Palembang Naik Signifikan

80
sewa-kios
Ilustrasi Google Images

PALEMBANG I Belum tuntas kisruh dengan pedagang 16 ilir Palembang PD Pasar Jaya Palembang kembali mengeluarkan kebijakan baru, melalui peraturan Walikota (Perwali) PD Pasar  telah menaikan tarif sewa pasar tradisional yang telah berlaku sejak 31 oktober lalu.

Kenaikan ini tentu akan semakin memberatkan pedagang pasalnya kenaikan mulai dri 50 persen hingga 100 persen, pendapatan pedagang belum begitu membaik pasalnya daya beli masyarakat mengalami penurunan karena dampak belum pulihnya perekonomian.

Namun PD Pasar berkilah bahwa kenaikan yang ditetapkan tidak lain untuk mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar, tidak hanya itu saja kenaikan sudah sangat tepat karena sejak tahun

70an tarif sewa pasar tidak pernah mengalami kenaikan.

“Kenaikan ini tidak lain untuk mengenjot PAD Palembang, dari 8000 kios dan lapak yang tersebar di pasar, maka kita akan mendapatkan PAD bisa mencapai Rp 8 miliar,”kata Direktur Operasional (Dir Ops) PD Pasar Palembang Jaya, Febrianto, Rabu (9/11).

Menurut Febrianto, kenaikan ini tidak akan memberatkan pedagang, karena kenaikan disesuaikan dengan pedagang dan zona kios maupun lapak yang ditempati, tidak hanya itu saja pihaknya juga menaikan tarif sewa tergantung dari tipe  pasar. Mulai dari tipe A,B dan C. “Kalau pedagang sayur hanya dikenakan Rp 500 ribu itu juga sesuai dengan lapak yang ditepati, kalau untuk pedagang yang menempati kios di depan tentu hargnya berkisar Rp 3,8 juta, pasa”ujar dia.

Dilanjutkan Febri, pihaknya akan menghapus iuran perbulan yang selama ini diterapkan, dengan penghapusan tersebut tentu akan meringankan beban pedagang dalam mengeluarkan iuran namun untuk retribusi tetap ada.

“Kapan lagi kalau bukan sekarang kita menaikan tarif sewa, tarif ini sudah diberlakukan namun masih ada yang menolak, untuk itu kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang,”ujar dia.

Dalam waktu dekat PD Pasar akan melakukan konsultasi dengan DPRD Palembang, dengan konsultasi ini kita mendapatkan masukan dari DPRD, konsultasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Lan pedagang Pasar Kuba Bukit Kecil Palembang menolak wacana PD Pasar yang  telah menaikan sewa pasar, karena dengan kenaikan tersebut semakin memberatkan pedagang, pasalnya pendapatan pedagang mengalami penurunan karena daya masyarakat yang belum stabil.

“Kami seluruh pedagang menolak karena kebijakan ini akan semakin memberatkan pedagang, modal besar namun penpdatan justru belum stabil, bukan untung tapi rugi,”keluh Lan.

Menurut Lan, seharusnya PD Pasar melakukan penataan terlebih dahulu karena pasar belum begitu nyaman dan aman bagi pedagang, bukan justru menaikan tarif sewa, kenaikan juga begitu besar.

Lan yang memiliki satu kios harus mengeluarkan uang untuk sewa sebesar Rp 75 ribu perbulan, kemudian ia juga harus membayar sewa pertahun sebesar Rp 900 ribu, dengan kenaikan tersebut tentu akan semakin membuat pedagang keberatan. (Son)

Exit mobile version