Pemprov Sumsel

Tangkap Bandar dan Pecandu Narkoba

151
Tangkap Bandar dan Pecandu Narkoba
TERSANGKA NARKOBA – Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti dan kelima tersangka yang berhasil diamankan.

Dengan BB Senilai Puluhan Juta

lensaberitasumsel.com, Martapura – Seminggu belakang, Satnarkoba Polres OKU Timur kembali berhasil menangkap lima tersangka Narkoba. Barang bukti (BB) narkoba senilai total puluhan juta berhasil disita dari tangan Kelima tersangka yang diringkus di tempat dan waktu berbeda.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IR (35) warga Srikaton, dan JF (24) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buay Madang. Kemudian dua tersangka lainnya merupakan warga kecamatan Martapura yakni AT (38) warga desa Cidawang dan FD (43) warga Kelurahan Paku Sengkunyit. Satu tersangka RK (27) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Secara keseluruhan, kelima tersangka merupakan pemakai dan pengedar yang merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar polisi. Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Satu dari kelima tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika akan ditangkap.

Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaga melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhapis Kamis (20/8) mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka diawali dengan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah para tersangka yang kerap menganggu dan merusak generasi muda dengan narkoba.

“Penangkapan pertama kita lakukan pada tersangka IR dan JF pada kamis (6/8) sekitar pukul 21.30. Kedua tersangka ditangkap bekerjasama dengan Polsek wilayah Kecamatan Belitang III saat melaksanakan patroli. Keduanya kedapatan sedang transaksi di pinggir jalan. Ketika kami geledah, mereka berusaha membuang barang bukti. Setelah kita telusuri, ditemukan lima butir ekstasi dan 3 paket sabu-sabu senilai Rp. 6 Juta yang dibuang tersangka,” katanya.

Sedangkan penangkapan kedua kata Liswan, dilaksanakan pada tanggal tanggal 15 Agustus lalu pukul 23.30 pada target tersangka AT. Tersangka merupakan salah satu Target Operasi (TO) Polisi. AT ditangkap di rumah kontrakan di Desa Cidawang Kota Martapura dengan BB yang berhasil diamankan satu paket sedang dan empat paket kecil sabu-sabu berikut alat hisap, pirek, dan timbangan dengan nilai barang bukti sekitar Rp. 8 Juta. Tersangka AT, kata Kasat, diduga kuat merupakan pengedar yang mengaku mendapatkan barang dari wilayah Sukaraja, kecamatan Buay Madang.

Penangkapan ketiga dilakukan pada tersangka FD pada 16 Agustus lalu di kediamannya sekitar pukul 21.00. polisi berhasil menyita satu paket sedang sabu-sabu, bong, dan pirek dengan total BB sebesar Rp. 2,5 Juta.

“Sedangkan penangkapan terakhir kita lakukan pada RK pada 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.30 di kediamannya Desa Tanah Merah dengan BB berupa satu paket sabu sedang, dan bong dengan nilai Rp. 2 Juta,” kata Liswan.

Menurut liswan, kelima tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai dijerat dengan pasal pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RED).

Exit mobile version