PALEMBANG – Denny Pratama (32) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sako, Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna melaporkan terlapor yang telah memukul dirinya namun mengenai anaknya pelapor.
Berawal saat pelapor menegur terlapor, tidak terima ditegur terlapor memukul pelapor hingga mengenai korban AA (4).
” Saya bersama istri dan anak (korban) hendak pulang dari rumah mertua yang ada di Jalan Langgar Umum, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Rabu (20/7/2022) malam,” ungkapnya, minggu (24/7/2022) malam, di Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, Ketika hendak keluar sepeda motor milik terlapor melintang sehingga dirinya kesulitan melintas.
” Karena motor terlapor posisinya melintang jadi saya kasih tau dan minta motornya dipinggirkan dulu,” bebernya.
Namun, terlapor yang ditegur ini yang merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian tidak terima, terlapor langsung memukul hingga mengenai korban dan anaknya.
” Saya tidak terima anak saya jadi korban sehingga saya melaporkan hal ini ke pihak berwajib, agar ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap,” tambahnya.
Diceritakannya, Saat terlapor tersinggung langsung memukulinya berulang kali. Namun salah satu pukulan yang dilayangkan terlapor mengenai anaknya yang posisinya juga duduk di atas motor.
” Saya tidak terima karena saat pemukulan itu anak saya ikut kena. Sehingga anak saya mengalami luka lebam di bagian kening sebelah kanan,” tutupnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait perlindungan anak.
” Laporan sudah diterima anggota piket SPKT dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” pungkasnya.(ABDUS)