PANGKALPINANG – Leluasa dan bebas, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan aktivitas pengiriman ribuan ton tailing yang diduga ilegal yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Pasalnya, baik itu kepolisian dari Polda Bangka Belitung, KSOP Pangkalbalam dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung seolah kompak untuk bungkam terkait aktivitas pengiriman tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi bongkar muat tailing diseputaran Jembatan Batu Rusa II, Jalan Lintas Timur, Selasa (17/10/2023) siang, kapal tongkang yang berisikan ribuan ton tailing tersebut sudah siap untuk dikirim keluar Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung melalui Dir Krimsus Polda Bangka Belitung saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Amir selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung saat dikonfirmasi terkait legalitas pengiriman yang diduga ilegal itu pun tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan KSOP Pangkalbalam, yang dikonfirmasi sejak Senin malam, juga tidak memberikan tanggapan apapun.
Diberitakan sebelumnya, pengiriman tailing ini merupakan pengiriman yang tertunda. Pasalnya oleh PT PMM sudah melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Bangka sejak Agustus 2023 lalu.
Dari data yang didapat, PT PMM sendiri hanya membayar 2 item dari 6 item yang tercatat pada hasil analisa lab, yakni zircon dan kuarsa. Sedangkan 4 item lainnya tidak dibayar, dan akan ikut diangkut keluar babel.
Dari data yang dihimpun, beberapa kejanggalan didapat dari proses pengiriman ini. Antara lain kadar zircon yang hanya 15%. Sementara berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% ke atas.
Sampai berita ini dipublikasi, tongkang berisikan ribuan ton tailing terpantau mulai bergerak meninggalkan dermaga loading. (red)