KAYUAGUNG I Jajaran Intel kodim 0402 OKI, senin (24/7) pagi sekitar pukul 05.30 wib, berhasil mengamankan Sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina, keenam orang WNA tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan visa kerja.
Enam WNA tersebut bekerja sebagai tenaga kontruksi pembangunan jalan tol pematang panggang-kayuagung pada PT Geotek yang merupakan subkontraktor PT Waskita Karya, tepatnya di Desa sediyo Multi kecamatan Mesuji,OKI.
Masing-masing WNA tersebut yakni Chen lie (28), Zhang Lei (35), Sun Zhenggui (34), Zhang Wei Wei (27), Yan Bushi (29), dan Zhang Zhen (27), setelah menjalani pemeriksaan di makodim OKI, WNA tersebut langsung di jemput dan dibawa ke kantor Imigrasi Palembang.
Komandan Kodim 0402 OKI/OI Letkol Ini Seprianizar mengatakan bahwa Intel Kodim mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap warga asing yang ada di wilayah kerja Masing-masing. ” Mereka kita amankan setelah kita mendapat informasi bahwa ada pekerja asing yang dicurigai tidak lengkap izinnya, setelah kita cek ternyata benar, kemudian mereka kita amankan ke makodim, ” katanya.
Menurut dari hasil pemeriksaan kodim menurut pihak perusahaan untuk Chen Lie dan Zhang Zhen mengaku sudah ada kelengkapan Visa kerjanya tetapi ada dikantor jakarta. ” Tetapi itulah keterangan perusahaan, selanjutnya kami serahkan ke imigrasi untuk pemeriksaan dokumennya, perusahaan lain tetap akan kita awasi, ” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan Melalui Subseksi pengawasan, Widio Sandhi Suprapto mengatakan pihaknya sudah menerima penyerahan dari Kodim 0402 OKI.” Selanjutnya kita amankan dan kita periksa lebih lanjut, kalo terbukti memang mereka menyalahi aturan selanjutnya akan dideportasi, mengenai ada dua orang yang katanya ada dokumennya itu belum bisa mereka tunjukkan, Sehingga tetap kita amankan, ” jelasnya.
Lukisman dari Kesbangpolinmas OKI mengatakan selama ini pihaknya sudah cara Rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing, ” Mereka ini belum masuk dalam data kami, menurut mereka baru seminggu bekerja, untuk penindakanya itu kewenangan Imigrasi, kedepan kita akan data lagi WNA yang bekerja di OKI jangan sampai mereka masuk secara ilegal, “jelasnya.
Kabid Penempatan dan pengawasan, Disnakertrans OKI, Fredi, menambahkan bahwa berdasarkan data yang masuk, ada sebanyak 38 perusahaan di OKI yang menggunakan tenaga kerja asing. ” untuk 6 orang ini memang belum dilaporkan ke disnakertrans, kami himbau perusahaan yang memakai tenaga asing harus lapor, ” tambahnya. (Romi)