pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tak Bertaji, Perda Hewan Kaki Empat Direvisi

189
×

Tak Bertaji, Perda Hewan Kaki Empat Direvisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Tak Bertaji, Perda Hewan Kaki Empat Direvisi
Ilustrasi hewan berkaki empat (Google Image)

INDERALAYA I Kalangan anggota DPRD Ogan Ilir kembali mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang hewan kaki empat No 33/2005 untuk direvisi. Lemahnya penegakkan perda hewan kaki empat tersebut membuat kalangan wakil rakyat berinisiatif merevisi beberapa poin dalam perda itu.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Ogan Ilir, Hilmin menegaskan bahwa selama ini memang perda hewan kaki empat dianggap belum berjalan efektif sehingga perlu ada perubahan dengan melihat situasi dan kondisi dilapangan.

“Memang walaupun sudah ada Perda yang mengatur hewan kaki empat agar tidak berkeliaran dijalan umum maupun perkantoran, namun hewan kaki empat tetap saja bebas masuk ke perkantoran dan jalanan umum. Makanya atas inisiasi dewan, kami kembali mengusulkan untuk dilakukan revisi,”ujar politisi Partai Demokrat Ogan Ilir ini, kemarin.

Menurut dia, sebenarnya perda hewan kaki empat yang sudah ada telah mengatur sanksi tegas bagi pemilik yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran dijalan umum maupun perkantoran dengan pemberian sanksi berupa denda Rp20juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Namun sayangnya perda itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama penegak perda dalam hal ini Pol PP Ogan Ilir.

“Adanya revisi ulang tertuju dalam hal penindakan. Jadi, dalam hal penindakan terhadap pelanggaran perda hewan kaki empat akan lebih dipertegas lagi. Kami menilai selama ini Pol PP belum singkron menegakkan perda itu. Nanti akan melibatkan seluruh instansi terkait dalam hal penegakkan perda,”terangnya.

Dia berharap dengan telah direvisinya kembali perda hewan kaki empat ini dapat menciptakan suasana perkantoran maupun jalan yang kondusif dan lebih mengoptimalkan dinas atau instansi terkait dalam hal upaya penegakkan perda.

Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD OI, Irwan Noviatra menambahkan rancangan perda ini bukan saja berasal dari dewan, melainkan atas usulan dari pihak eksekutif.

“Tercatat ada 21 raperda yang tengah dibahas dimana 17 raperda merupakan usul eksekutif dan sisanya merupakan insiatif dewan,”tuturnya.

Dia menyebutkan adapun raperda yang tengah dibahas tersebut antara lain raperda mengenai pengelolaan limbah, raperda mengenai perubahan kedua atas retribusi jasa umum, RPJM tahun 2016-2021, raperda tentang pedoman aset daerah, raperda kesiapsiagaan penanggulangan bencana, raperda tanjung jawab sosial perusahaan, raperda hewan berkaki empat, raperda pemekaran kecamatan dan desa, raperda pemberian insentif kepala desa, hingga raperda pertanggngjawaban APBD 2015 dan lainnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *