
KAYUAGUNG I Hutang berobat gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, hingga kini terus membengkak mencapai Rp7,6 Milyar. Jika dalam waktu dekat tidak ada pembayaran, maka pihak RSUD akan mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk melakukan penagihan hutang tersebut.
Direktur RSUD Kayuagung, dr H Dedi Sumantri didampingi Kasubag Tata Usaha, Iskandar Fuad menuturkan, hingga kini hutang berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir nilainya mencapai Rp7,6 Milyar. “Beberapa kali kami layangkan surat penagihan. Baru-baru ini ada tanggapan baik, Pemkab OI akan membayar hutang tersebut,” ujar Dedi, Selasa (17/5).
Namun jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi pembayaran, lanjut Dedi, maka pihaknya akan mengeluarkan SKK yang bekerjasama dengan Kejari Kayuagung dalam hal penagihan hutang tersebut. “Solusi terakhir ya kami akan mengeluarkan SKK itu. Nanti pihak Kejaksaan yang akan melakukan penagihan. Hal ini sudah kita perbincangkan dengan Kajari dan mereka menyanggupinya,” ungkap Direktur.
Menurut Dedi, tunggakan berobat gratis dari Pemkab OI tersebut membuat berbagai persoalan baru di intern RSUD, dimana pembayaran jasa medis bagi perawat dan dokter menjadi tersendat. “Ya tinggal beberapa bulan lagi jasa medis yang belum dibayarkan. Bukan kita tidak mau membayarkan, karena memang uangnya tidak ada, karena tunggakan dari Pemkab OI belum dibayar. Kami harap para tenaga medis agar dapat bersabar, hal ini masih dalam proses penagihan,” tukasnya.
Belum dibayarkannya jasa medis bagi para dokter dan perawat, kata Dedi, tidak mengganggu aktifitas pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. “Kami sudah minta agar para tenaga medis termasuk dokter untuk bersabar dan tetap melakukan tugasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hak-hak mereka akan segera dibayarkan,” tandasnya.
Sementara itu Anggota DPRD OKI, Sholahuddin Jakfar menyambut baik langkah yang diambil pihak RSUD Kayuagung dengan meminta bantuan Kejaksaan dalam melakukan penagihan hutang. “Kita juga sudah pernah melayangkan surat ke Pemkab OI agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun sepertinya surat itu tidak digubris. Meminta bantuan Kejaksaan untuk penagihan itu merupakan langkah yang baik, karena antara Kejaksaan dengan RSUD Kayuagung sebelumnya juga sudah menjalin MoU,” pungkasnya.
Ditambahkannya, jika dalam waktu dekat ada realisasi pembayaran hutang, maka kedepan RSUD Kayuagung tetap akan melayani warga Ogan Ilir yang akan berobat gratis. “Ya mudah-mudahan permasalahan ini bisa cepat terselesaikan, karena kasihan kalau warga miskin yang ingin berobat malah menjadi terhalang,” tutupnya. (Romi Maradona)












