PALEMBANG l Usai sudah tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) membegal sepeda motor, yang terjadi di Jalan Gub H Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB lalu.
Satu DPO yang belum tertangkap akhirnya diringkus oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB dirumahnya. Tersangka yakni Jago Johani Putra (19) warga Perumahan Gren Residence II, Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin.
Sebelumnya dua teman tersangka sudah berhasil di tangkap satu persatu ditempat dan waktu berbeda yakni Ahmad Al Badawi alias Saad (20) dan M Ardi Putra (18) yang saat ini sudah proses menjalani hukuman.
Juga sebelumnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, mengamankan perantara penjual motor curian Sarnubi (38), dan pembeli motor curian Derry Pebri Jaya (21).
Informasi yang dihimpun, kejadian menimpa korban Bagas Satria Kusuma (18) warga Lorong Manggis Ujung, Jakabaring, Palembang, berawal korban yang naik sepeda motor jenis Yamaha Mio hendak menuju kerumah neneknya, lalu diperjalanan kehabisan bensin. Korban kemudian mendorong motornya, dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban di hampiri ke tiga pelaku, yang mendekati korban dan berpura – pura memberikan bantuan dengan men- step motor korban. Dan saat itu satu pelaku turun dan mendekati korban, sambil berkata berikan handphone dan dompet kamu, dan bergaya seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggang nya. Karena takut, korban akhirnya lari meninggalkan motor, kesempatan ini digunakan pelaku membawa motor korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan lagi satu pelaku DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dikawasan Jakabaring.
“Benar tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan, dua teman tersangka saat melancarkan aksinya sudah terlebih dulu ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, tersangka ditangkap dirumahnya di kawasan Talang Keramat, Banyuasin, dengan tertangkapnya tersangka ini, jadi sudah semua pelaku nya berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/2/2022) Pukul 09.00 WIB.
Lanjutnya, selain tersangka Jago diamankan juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban.
” Saat ini tersangka Jago sedang didalami terkait aksinya, dan apakah juga terlibat aksi kejahatan lainnya,” beber Tri.
Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan korban sendirian di hampiri 3 pelaku yang berpura – pura ingin membantu korban yang kehabisan minyak motor. Tetapi, saat ditempat sepi salah satu pelaku meminta paksa handphone dan dompet korban sambil ingin mengeluarkan sesuai dari pinggangnya.
” Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan motornya, oleh pelaku motor korban dibawa lari,” katanya.
Tri menambahkan, kepada anggota kita, tersangka mengaku kalau motor tersebut telah di jual seharga Rp 1,7 juta.
“Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Jago mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi begal bersama dua temannya dan berhasil mengambil motor korban.
” Benar pak, motor curian kami jual dibantu teman yang jual. Uangnya kami bagi, dan sudah habis untuk poya – poya,” ujarnya.(Abdus).
