Untuk mengakui perbuatannya tersangka harus menerima panasnya timah yang keluar dari senjata yang dipegang oleh personil Satreskrim Polsek Lempuing yang bersarang dibagian kaki kanannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Bargo ditembak lantaran berusaha melawan petugas ketika diminta untuk menunjukan rekannya dalam melakukan aksi kejahatan. Lebih lagi, tersangka memang tergolong sadis dalam melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api jenis revolver Stainless Steel dengan 20 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 40 cm.
Kapolres OKI, AKBP Amazona Pelamonia SIk SH didampingi Wakapolres Kompol Ikhsan SH, Kamis (1/8/2016) mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mengakui semua tindak tanduk yang pernah dilakukannya.
Dijelaskan AKBP Amazona, tersangka Bargo ditangkap, Selasa (30/8/2016) di Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, dari tangan tersangka ditemukan sepucuk senjata api jenis revolver Stainless Steel lengkap amunisi tajam kaliber 5,56 sebanyak 20 butir. Diamankan juga senjata tajam jenis pisau dengan panjang 40 cm yang biasa dibawa tersangka dalam melakukan aksi.
“Penangkapan tersangka bersadasarkan laporan korban Muhammad Aziz warga Desa Suka Jaya SP 7 Kecamatan Lempuing Jaya, yang dirampok oleh tersangka dan dua temanya pada 18 Juli 2014,” tutur AKBP Amazona.
Dijelaskan Amazona, tersangka merupakan residivis kasus perampokan yang lainnya. Untuk modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu rumah korban.
“Saat pintu rumah korban terbuka, tersangka dan temannya menodongkan senjata api ke arah korban, dan mengambil barang-barang berharga milik korbanya, meski tersangka pernah dipenjara dalam kasus yang sama, itu belum membuat dirinya jera, bahkan dia nekat beraksi lagi, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua temanya,” ucap Kapolres dihadapan wartawan.
Ketika ditanya mengenai peluru apakah milik polisi atau TNI, Amazon belum menyebutkan keluaran dari mana. Tentunya, mengenai kepemilikan 20 butir amunisi aktif kaliber 5,56, hal itu akan diselidiki dengan berkas terpisah.
“Untuk tindak pidananya diproses oleh unit Reskrim Polsek lempuing, sementara untuk kepemilikan amunisinya di proses di polres, jadi dua berkas terpisah, kita akan selidiki dari mana asal peluru tersebut,” ungkap Amazon.
Sementara itu tersangka mengaku, kalau dirinya dua kali merampok, aksi yang pertama sudah dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Karena tidak ada pekerjaan, terpaksa kami merampok, kami merampok dengan Ad dan YT (DPO), senjata api itu saya beli dari teman dengan harga Rp 3 juta bersama pelurunya,” singkat Bargo yang meringis menahan rasa sakit. (Romi Maradona)