pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Struktur Kerja OPD Muba Bakal Merger dan Modifikasi

321
×

Struktur Kerja OPD Muba Bakal Merger dan Modifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG-20220810-WA0036
pemkab muba pemkab muba

SEKAYU – Kinerja dan akselerasi OPD Kabupaten Muba terus dipacu, sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah yang memperbolehkan setiap tiga tahun sekali boleh dilakukan evaluasi.

“Dinamisasi ini dilakukan agar performa lebih cepat dalam bekerja dan tidak tumpang tindih saat melakukan kebijakan,” ucap Pj Bupati Apriyadi saat Rapat Membahas Laporan Finalisasi Sementara Hasil Kajian Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin oleh Tim Kajian STIA LAN Bandung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (10/8/2022).

Apriyadi menyebutkan, secara aturan modifikasi atau merger OPD ini merupakan suatu keharusan dan keputusannya tetap berdasarkan kebijakan Pemkab Muba. Selain itu, upaya merger tersebut bagian dari upaya dinamisasi tupoksi kerja dan anggaran.

“Jadi STIA LAN Bandung telah memberikan bahan finalisasi dari kajian mereka, untuk kemudian keputusan merger atau modifikasi tetap diputuskan Pemkab Muba,” ucap Ketua FORSESDASI Sumsel itu.

Sementara itu, Tim Kajian STIA LAN Bandung, Ir Budi Setiawan MMT mengungkapkan adapun modifikasi yang harus dilakukan OPD Muba yakni diantaranya untuk urusan wajib pelayanan dasar yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus melepas bidang Kebudayaan yang dialihkan ke Dinas Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan.

“Kemudian, Dinas PUPR yang mengurus Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dialihkan ke Dinas Perhubungan,” urainya.

Lanjutnya, dari hasil kajian yang dilalukan pihaknya menyimpulkan bahwasannya dari total 33 perangkat kerja akan berkurang 1 menjadi 32 perangkat kerja.

“Lalu, dari 24 Dinas akan menjadi 21 Dinas dan ditambah 1 Dinas Baru, serta 6 badan akan menjadi 7 badan. Kemudian, untuk Kecamatan akan dibuatkan kebijakan lokal agar pemetaan kerja bisa lebih baik,” pungkasnya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *