Nasional

Sterilisasi Jalur TransJakarta Tak Membuat Pengendara Patuh

126
Sterilisasi-Jalur-TransJakarta-Tak-Membuat-Pengendara-Patuh
Kendaraan bermotor masih melintas di jalur bus Trans-Jakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Senin (13/6). Para pelanggar tetap melintas meski Pemprov DKI telah mencanangkan menilang dan mendenda Rp500 ribu bagi penerobos jalur bus Trans-Jakarta mulai hari ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16)

JAKARTA I Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan sterilisasi jalur bus (busway) TranJakarta pada hari ini, Senin (13/6). Namun pada kenyataannya, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.

Di beberapa koridor salah satunya Koridor 2, baik kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat masih masuk ke busway padahal di jalur tersebut sudah dipasangi moveable concrete barriere (MCB) yang tingginya mencapai 60 sentimeter.

Separator MCB belum terpasang di semua jalur TransJakarta. Pembatas berbahan dasar beton tersebut baru ada di sebagian Koridor 1, Koridor 2, Koridor 5, Koridor 6, dan Koridor 8.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, masih ada pengendara masuk ke jalur bus yang mengarah ke Halte Atrium Senen dari arah Pulo Gadung tersebut. Pengendara tersebut nekat masuk ke busway lantaran di lokasi tidak ada petugas keamanan yang berjaga.

Tak jauh dari Halte Atrium Senen, tepatnya di Halte Departemen Luar Negeri, hal lebih parah terjadi. Di jalur yang belum dipasangi separator tersebut, terdapat taksi yang memarkirkan kendaraannya tepat di sebelah halte. Kondisi tersebut mengharuskan pengemudi TransJakarta sedikit membelokkan busnya untuk bisa menurunkan penumpang di Halte Deplu.

Di Koridor 1, jalur yang terletak di dekat Polda Metro Jaya dan bersinggungan dengan Simpang Semanggi, masih ada kendaraan roda empat masuk busway untuk menghindari kemacetan.

Separator MCB dan tanda larangan tidak membuat pengendara berpikir dua kali untuk masuk jalur TransJakarta. Pemerintah pun telah mengeluarkan sanksi kepada setiap pengendara yang masuk jalur TransJakarta.

Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan para pengguna kendaraan yang menerobos jalur busway akan ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Denda maksimal tersebut diberlakukan agar masyarakat jera sehingga jalur TransJakarta steril dari kendaraan lain (non TransJakarta).

Penggunaan denda maksimal dan peninggian separator busway merupakan salah satu upaya ‘memaksa’ pengendara agar mematuhi aturan untuk tidak menyerobot jalur Transjakarta. Namun, dua upaya ini terlihat sia-sia karena pelanggaran tak kunjung berkurang apalagi hilang.

Kemacetan di Jakarta membuat pengendara menjadi irasional. Mereka lebih memilih melanggar daripada harus terjebak dalam kemacetan.

Sebenarnya, kemacetan muncul akibat tingginya volume kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Untuk itu, Pemprov menyediakan TransJakarta untuk mengurangi tingkat kendaraan tersebut.

Sejak TransJakarta beroperasi pada 15 Januari 2004, Pemprov Jakarta telah menghimbau masyarakat agar beralih menggunakan kendaran umum untuk sedikit mengurangi kemacetan Jakarta yang kian hari kian parah.

Meskipun begitu, masih banyak pengendara yang lebih memilih kendaraan pribadi dari pada menggunakan Bus TransJakarta. Alasannya karena armada bus yang sedikit, ketepatan waktu, dan kenyamanan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menyiapkan penjaga pada setiap pintu masuk busway. Bagi setiap pelanggar yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta, Kepolisian akan memberikan tilang biru. Tilang biru berarti denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.

Menurut Ahok, busway khusus digunakan untuk bus TransJakarta dan jalur evakuasi. Polisi tidak lagi diizinkan menggunakan diskresi yang membiarkan atau memperbolehkan mobil pribadi masuk di jalur Bus TransJakarta saat kemacetan berlangsung. Untuk itu, Ahok sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil presiden dan wakil presiden, serta mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI. (CNN)

Exit mobile version