Bangka Belitung

Soal Pengiriman Tailing PT PMM, Kepolisian Babel Kompak Bungkam

868

PANGKALPINANG – Hingga Senin (16/10/2023) malam pukul 23.00 WIB, aktivitas loading ribuan tailing yang diduga ilegal milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) masih terus berlangsung.

Namun hingga malam, belum ada satu pun pihak Kepolisian Polda Babel dan jajarannya yang menjawab konfirmasi. Jajaran Kepolisian Babel seperti kompak bungkam terkait kegiatan PT PMM yang terindikasi kuat ilegal ini.

Konfirmasi yang dilayangkan mulai dari Kapolda Babel, Dirkrimsus, Dirpolairud Polda Babel, hingga malam kompak tak memberikan respons. Padahal data dan informasi aktivitas sudah ramai dikabarkan media. Namun hingga menjelang tengah malam, belum ada yang memberi jawaban.

Berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan tim redaksi hingga menjelang tengah malam, semakin menguatkan fakta bahwa tailing yang akan diangkut keluar Babel ini merupakan barang ilegal. Termasuk ratusan ton monazit yang diduga diangkut dalam tongkang ini.

Informasi dari sumber di dalam bahkan menyebutkan ada Bos An yang juga menjadi sumber penyuplai mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) ini.

“Itu barang dari gudang Bos An, sama seperti pengiriman sebelumnya, banyak monazit yang diangkut, salah satunya disuplai dari gudang Bos An. Untuk mineral ikutan yang dikirim ke tongkang PT PMM sendiri diketahui berasal dari gudang Bos An di daerah Dusun Mudel,” terang sumber dari dalam tersebut.

Informasi lainnya juga menyebutkan bahwa tailing yang diangkut PT PMM tersebut berasal dari meja goyang yang ada di kawasan Selindung Lama. Bos An yang merupakan warga Pangkalbalam ini, masih terus berupaya dikonfirmasi. Pesan yang dikirim melalui nomor ponselnya pada Senin (16/10/23) malam, beberapa kali tak dapat terkirim.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengiriman tailing berkedok zircon kembali dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Senin (16/10/2023) petang, terpantau dari Jembatan Batu Rusa II Lintas Timur aktifitas loading tailing masuk ke tongkang. Kegiatan ini seolah memanfaatkan masa transisi kepemimpinan Kapolda Babel Irjen. Pol Yan Sultra dengan Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Pengiriman tailing ini merupakan pengiriman yang tertunda. Pasalnya, oleh PT PMM sudah melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Bangka sejak Agustus 2023 lalu.

Dari data yang didapat, PT PMM sendiri hanya membayar 2 item dari 6 item yang tercatat pada hasil analisa lab, yakni zircon dan kuarsa. Sedangkan 4 item lainnya tidak dibayar, dan akan ikut diangkut keluar Babel.

Dari data yang dihimpun, beberapa kejanggalan didapat dari proses pengiriman ini. Antara lain kadar zircon yang hanya 15%. Sementara berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% ke atas. (red)

Exit mobile version