Empat Lawang I Sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam (19/4) Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melaksanakan razia rutin, kali ini razia yang digelar mengarah ke peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Empat Lawang.
Tak berselang lama anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapati sebuah warung di dekat stasiun Lorong Sawah Kelurahan Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang milik seorang bernama Arifin (58) warga setempat, yang diduga kuat banyak meyimpan serta menjual Miras tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indra Jaya menjelaskan bahwa hasil penggeledahan warung tersebut anggotanya berhasil mengamankan Ratusan botol miras dengan berbagai macam jenisnya.
“Dari hasil geledah, anggot kita mendapati miras jenis Malaga sebanyak 26 Botol, jenis Bier Anker 27 Botol, Guiness Hitam sebanyak 12 Botol, miras jenis Mansion House ( Vodka) sebanyak 5 Botol, dan juga miras jenis Newport sebanyak 33 Botol,” jelasnya.
Dikatakan Joni kesemua jenis minuman keras ini selanjutnya disita dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang. “Semua kita bawa ke polres, dan akan kita lakukan pemusnahan, sementara untuk pemiik warung kita berikan teguran keras dan peringatan agar tidak menjual minuman khamar ini lagi,” Kata Joni, Jumat (20/4).
Joni mengimbau kepada para pedagang miras yang masih berjualan agar segera menyetop transaksi jual beli minuman keras yang akan merusak mental kejiwaan serta daya fikir bagi pengkonsumsinya, khususnya dikalangan anak muda sebagai generasi penerus Bangsa dan Negara dikemudian hari nanti.
“Kita akan terus berantas, baik itu dari jenis miras maupun narkoba diwilayah hukum Kabupaten Empat Lawang ini khususnya,” tandasnya.(Ridi)