TOBOALI – Seorang oknum pegawai honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab Basel, WP dicokok polisi di sebuah rumah di Jalan Tindik Kepoh, Desa Gadung, Kecamatan Toboali lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/7/2020) malam.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,48 gram yang tersimpan pada 3 bungkus plastik bening kecil. Selain sabu, petugas Satresnarkoba Polres Basel pimpinan Iptu Yandrie C Akip juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik warna putih dan 1 buah plastik bekas makanan SIIP.
Kemudian ada juga 2 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah bantal safety belt mobil warna hitam merah, 1 buah pirek kaca dan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.
Kapolres Basel, AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji melalui rilis yang diterima oleh wartawan membenarkan adanya petugas kepolisian bersama aparat pemerintahan setempat yang menangkap tersangka yang berusia 38 tahun ini di kediamannya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A-425/VII/2020/Babel/Res Basel tanggal 21 Juli 2020, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh oknum honorer tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat pada bahwa di rumah tempat tersangka diamankan ini kerap terjadi transaksi narkoba.
“Anggota satnarkoba mendapati informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rindik, Kepoh Desa Gadung sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal info ini, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ferdinand, Rabu (22/7/2020) siang.
Ferdinand menuturkan, sekira pukul 22.30 WIB anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sering terjadi transaksi narkotika itu. Di dalam rumah itu mereka berhasil mengamankan tersangka. “Dia sedang berada di dalam rumah. Kemudian dengan disaksikan aparat desa setempat anggota menggeledah di dalam rumah kontrakan itu dan menemukan BB berupa satu buah pirek kaca dan bong dari botol aqua,” terangnya.
Akan tetapi, kata Ferdinand, lantaran belum menemukan BB yang utama, tim kemudian melakukan penggeledehan di halaman luar rumah pelaku. Beberapa saat setelahnya, tim berhasil mengamankan 1 buah plastik warna hitam yang berisi 3 paket sabu.
“Sejumlah BB itu ditemukan tim di sumur di samping rumah pelaku. Akibat kejadian itu, pelaku dan BB dibawa ke mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ia diancam Pasal 112 atau 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Devi)