MUSIRAWAS | Petugas unit pidum Satreskrim Polres Mura, mengamankan Hengki Irawan (42) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pemuda keseharian bekerja sebagai petani ini terpaksa diproses hukum lantaran kedapatan menyimpan sepucuk sejata api rakitan (Senpira) jenis kecepek lengkap dengan 4 butir amunisi 9,9 m.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Rivo Lapu didampingi kanit Pidum Ipda Febri membenarkan telah diamankanya, salah seorang warga yang kedapatan tanpa izin menyimpan dan menguasai sepira.
“Pelaku kita tangkap ketika berada di kediamanya, kemudian dari hasil pengeledaan kamar. Anggota menemukan sepucuk senpira dari dalam lemari kaca lengkap dengan amnunisinya,”terang Rivo Lapu ketika dibincangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, terungkap aksi pelaku semua berkat informasi warga. Dimana, bersangkutan diketahui memiliki senpira. Kemudian, dengan sigap jajaran unit pidum Satreskrim bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya dipimpin Kanit Pidum Ipda Febri bergerak menyambangi kediaman yang bersangkutan kemudian mengamankan pelaku ternyata benar menyimpan keberadaan senpira.
“Atas perbuatanya, kini pelaku ditahan di sel tahanan mapolres Mura. Dan karena tertangkap tangan, kepemilikan senpira dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,”bebernya. (NURDIN)













