MUSIRAWAS | Nasib apes menimpa Adi Lestari (34) warga Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Betapa tidak, saat tengah asik nongkrong dipinggir jalan dirinya tak berkutik dibekuk petugas unit reskrim Polsek Muara Lakitan.
Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta ini, terpaksa diamankan lantaran memiliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira) yang disembuyikanya di dalam jok motor, Sabtu (18/4) malam sekitar pukul 23.30WIB.
Berdasarkan informasi tim piket patroli Polsek Muara Lakitan Polres Mura tengah melakukan giat patroli.
Setiba di lokasi tepatnya di ruas jalan lintas (Jalin) Mura-Sekayu desa Marga Baru. Petugas mendapati ada beberapa warga tengah berkumpul dipinggir jalan.
Kemudian, petugas unit reskrim tergabung dalam piket patroli dengan sigap turun dari mobil dan bergegas melakukan penggeledaan.
Tak disangka, dari dalam jok sepeda motor milik Adi lestari, petugas mendapati sepucuk senpira bersama sebutir amunisi.
Lantas, tidak ingin kecolongan petugas dengan sigap memborgol tangan pelaku lalu membawanya ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi Saputra membenarkan adanya, salah satu warga diamankan karena kedapatan membawa senpira. Kini, pelaku telah ditahan sel penjara Mapolsek Muara Lakitan.
“Kalau dari keterangan, pelaku mengakui semua perbuatanya kalau senpira memang miliknya. Ya, karena berkaitan tindak kriminal menguasai, menyimpan maupu penyalahgunaan senjata api. Pelaku kita kenakan pasal 1 (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,”bebernya. (NURDIN)













