Bangka Belitung

Simpan 2 Pil Ekstasi dan Sabu 1,1 2 Pemuda di Toboali Diamankan

155
IMG-20201010-WA0056

TOBOALI | Narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram yang tersimpan dalam 2 bungkus plastik bening kecil dan 2 butir pil ekstasi warna merah muda yang juga disimpan dalam 1 bungkus plastik bening kecil berhasil diamankan aparat Satresnarkoba Polres Basel. 

Barang bukti (BB) sabu dan ekstasi itu awalnya sempat dibuang salah seorang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Atas nama Ricad Dwika Pandera (18) dan Fahri Ramadhan (24) asal Kota Toboali, Basel. 

Penggerebekan terhadap dua pemuda berikut BB sabu dan ekstasi oleh petugas Satresnarkoba Polres Basel pimpinan Iptu Yandrie C Akip terjadi pada Jumat (9/10) sekira pukul 21.50 WIB di Jl Angsana Kota Toboali. 

Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo menjelaskan seputar kronologis penangkapan dua orang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. 

“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan angsana sering terjadi transaksi narkotika, mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Kabag Ops Polres Basel AKP Widodo, Sabtu (10/10).

Dijelaskan Widodo, pada saat petugas melakukan pengintaian di sekitar TKP di sana ada 2 orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tak ingin buruannya lepas, petugas dengan sigap menangkap keduanya. 

“Namun pada saat hendak ditangkap anggota melihat salah satu dari pelaku membuang BB ke tanah, untungnya tim mengetahui dan langsung mengamankan BB itu. Tapi saat tim dan ketua RT setempat mencari BB lain tidak ada lagi, hanya BB yang pertama tadi saja,” katanya. 

Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut. Terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)

Exit mobile version