Berita Daerah

Sidang Arpan Hadi Hadirkan Dua Saksi Meringankan

192
×

Sidang Arpan Hadi Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Sebarkan artikel ini
Jpeg
pemkab muba pemkab muba

Sidang Arpan Hadi Hadirkan Dua Saksi Meringankan KAYUAGUNG I Sidang lanjutan dengan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Arpan Hadi salah seorang oknum anggota DPRD OKI kembali digelar di PN Kayuagung, Selasa (19/12).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa atau saksi A De Charge, terdakwa Arpan Hadi melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan dua orang saksi diantaranya. M Yamin Candra (39) Warga Jalan Demang Hamid No 11 B LK III Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.

Kemudian saksi yang kedua yakni Abdul Gofur (44) Warga Jalan Kejaksaan No.  63 Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Beny Wijaya Kasi Pidum Kejari OKI memulai sidang sidang sekitar pukul : 14.00 WIB.  

Usai membuka sidang, Majelis hakim langsung memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi M Yamin Candra, dalam keterangannya saksi mengaku pernah ketemu dengan terdakwa dikampus universitas Az Zahra Jakarta tempat terdakwa kuliah,  namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa kuliah atau tidak karena saat itu bertemu di lobby kampus.

“Saat itu saya bertemu dilobi kampus, mengantarkan kemplang 1 Kg ke jakarta untuk terdakwa dan tidak ada keperluan lain,” ujar saksi.

Menurut saksi dirinya bertemu dengan terdakwa sekitar satu jam, namun terdakwa tidak ingat betul waktu persisnya mereka bertemu tahun 2005 atau 2006.

“Jika hanya mengantarkan kemplang 1 Kg ke jakarta,  bukankah terdakwa ini pulangnya ke Kayuagung,” tanya hakim.  

Usai mendengarkan saki pertama,  hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi kedua yakni Abdul Gofur,  namun uniknya saksi kedua ini saat ditanyakan hakim apakah kenal dengan terdakwa.

“Saya tidak tahu pekerjaannya (Arpan Hadi, red)  namun tahu kalau terdakwa kuliah di daerah Kampung Melayu fakultas hukum di jakarta sekitar tahun 2017 karena istrinya yang bercerita,” katanya.

Menurut saksi, dirinya dulu pernah berbisnis pakaian dengan terdakwa sampai tahun 2008. Namun tidak pernah bertemu dikampus.

“Tidak pernah bertemu dikampus dan tidak pernah ditunjukan kartu mahasiswa, katanya kuliah difakultas hukum dan dalam sebulan dua kali pertemuan ambil pakaian,  istri yang cerita,”katanya.

Sementara itu usai mendengarkan keterangan keduanya hakim menunda sidang untuk dilanjutkan kamis pekan depan (28/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa yakni teman satu angkatan saat kuliah.

Dalam persidangan sebelumnya,  majelis hakim juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi ahli.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015. Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.

Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota.

Arpan Hadi  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 68 ayat (2) Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *